WONOSOBOZONE - Sedikitnya 10 desa
dari 6 Kecamatan di Wonosobo akan mencairkan Dana Transfer ke Desa tahap I minggu
ini. Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri
Antoro, dalam rilisnya ke Bagian Komunikasi dan Telematika Setda, Minggu 31
Mei.
Menurutnya, kepastian
ini diperoleh setelah ke 10 desa ini menyelesaikan beberapa tahapan yang sudah
ditentukan, utamanya melalui penyusunan RAPBDes. Rencananya pada hari Senin, 1
Juni besok dana tersebut akan masuk ke rekening tiap desa yang ada di Bank
Wonosobo. Seperti diberitakan sebelumnya Bank Wonosobo ditunjuk menjadi
satu-satunya lembaga keuangan yang berhak menyalurkan dan mencairkan dana
transfer ke desa di Kabupaten Wonosobo, sesuai kesepakatan bersama (MoU) yang ditandatangani
Bupati dengan Direktur Bank Wonosobo beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut menurut
Tri Antoro, dana yang akan dicairkan bagi 10 desa pada minggu ini merupakan
pencairan tahap I dari 3 tahap yang dijadwalkan pada tahun ini. Adapun total
dana transfer ke desa yang dicairkan senilai 2,48 milyar dengan rincian Desa
Bejiarum Kecamatan Kertek senilai 271 juta 330 ribu, Desa Sendangsari Kecamatan
Garung senilai 260 juta 268 ribu, Desa Randusari Kecamatan Kepil senilai 228
juta 336,8 ribu, Desa Sempol Kecamatan Sukoharjo senilai 217 juta 255,6 ribu,
Desa Wulungsari dan Desa Sinduagung Kecamatan Selomerto masing-masing senilai
237 juta 206,4 ribu dan 219 juta 497,2 ribu, serta 4 desa dari Kecamatan
Sapuran, yakni Desa Tempursari, Desa Marongsari, Desa Batursari dan Desa
Ngadikerso masing-masing senilai 272 juta 813,6 ribu, 233 juta 60,8 ribu, 284
juta 466 ribu dan 261 juta 972,8 ribu rupiah.
Ia mengungkapkan, sejak
disosialisasikannya Perbup Wonosobo Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Dana Transfer ke Desa pada tanggal 29 April 2015 lalu kepada kecamatan,
beberapa desa mulai mempercepat tahapan penyusunan APBDes sebagai salah satu
syarat utama pencairan Dana Transfer ke Desa. Proses penyusunan APBDes di desa
sendiri sempat terhenti selama 1 bulan sejak 2 April 2015 sampai dengan
ditetapkannya Perbup Wonosobo Nomor 47 Tahun 2015 pada tanggal 20 April 2015,
dikarenakan adanya perubahan kebijakan nasional tentang keuangan desa.
Menurutnya, ada yang cukup
menarik dengan APBDes di seluruh Indonesia pada tahun 2015 ini, yakni adanya peningkatan
secara fantastis jumlah pendapatan desa dari Dana Perimbangan yang berasal dari
APBN. Dan Kabupaten Wonosobo termasuk salah satu Kabupaten yang mengambil
inisiasi kebijakan untuk mengintegrasikan pendapatan yang masuk ke desa melalui
mekanisme pengelolaan ketiga dana, yakni Dana Desa yang berasal dari APBN, Alokasi
Dana Desa yang berasal APBD tingkat II dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang
berasal dari APBD tingkat II, yang selanjutnya disebut sebagai Dana Transfer ke
Desa, melalui Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan
Dana Transfer ke Desa. Perbup ini mengatur mengenai tata cara pengalokasian,
penggunaan, penyaluran hingga ke proses pertanggungjawaban dan pengawasan
tentang dana tersebut.
Total besaran Dana
Transfer ke Desa sendiri 147 milyar 649 juta 271 ribu 744 rupiah, dengan
rincian Dana Desa yang berasal dari APBN sebesar 66 milyar 862 juta 280 ribu
rupiah, ditambah dengan Alokasi Dana Desa yang berasal APBD tingkat II sebesar
77 milyar 726 juta 669 ribu 694 rupiah dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang
berasal dari APBD tingkat II sebesar 3 milyar 60 juta 322 ribu 050 rupiah. Dana
transfer ke desa ini akan dialokasikan kepada 236 desa di Kabupaten berdasarkan
asas merata dan proporsional melalui beberapa indikator yang telah ditetapkan,
yang akan disalurkan kepada desa dalam 3 tahap. Tahap I sebesar 40% pada bulan
Mei atau Juni, tahap II sebesar 40% pada bulan Agustus dan tahap III sebesar
20% pada bulan Oktober. Dana ini akan disalurkan ke masing-masing rekening kas
desa yang berada di Bank Wonosobo.
Indikator yang
ditetapkan, antara lain untuk Dana Desa yang berasal dari APBN 90% dibagi
merata dan sisanya dibagi proporsional berdasar jumlah penduduk, luas wilayah,
jumlah Rumah Tangga Miskin dan indeks kesulitan geografis. Sedang untuk Alokasi
Dana Desa yang berasal APBD tingkat II 50% dibagi merata dan 50% dibagi
proporsional berdasar jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah Rumah Tangga Miskin
dan indeks kesulitan geografis, serta untuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
yang berasal dari APBD tingkat II 60% dibagi merata dan sisanya 40% dibagi
proporsional berdasar pokok dan realisasi setoran PBB.
Terkait penggunaan, Dana
Transfer ke Desa ini digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa yang didasarkan pada kewenangan berdasarkan hak
asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa.
Selain digunakan
untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan
kinerja pemerintahan desa, dana transfer ke desa juga digunakan untuk mendanai
kegiatan desa yang bersifat melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan mengembangkan
sistem jaminan sosial sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
desa, dengan prioritas pengembangan ekonomi kerakyatan dan peningkatan
kesejahteraan rakyat. Khusus Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan
untuk mendanai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang
didasarkan atas kondisi dan potensi Desa dan sejalan dengan pencapaian target
RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya. Setiap kegiatan yang didanai oleh Dana
Transfer ke Desa ini harus didasarkan pada hasil musyawarah bersama dengan
masyarakat desa.
Sedangkan untuk syarat
penyaluran Dana Transfer ke Desa Tri Antoro menambahkan, agar bisa mengakses Dana Transfer ke Desa Tahap I sebesar
40% pada tahun 2015 ini, desa harus menyelesaikan beberapa kewajibannya yakni
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2015, membuat Laporan Keterangan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPP) kepada BPD Tahun 2014, menyusun Laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) kepada Bupati Tahun 2014, mengesahkan Perdes
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Tahun 2014 serta menyerahkan Profil
Desa Tahun 2014.
Selain itu, desa harus menyusun dokumen diantaranya Perdes tentang
APBDesa dan Perkades tentang Penjabaran APBDesa tahun 2015 dilengkapi dengan
berita acara persetujuan bersama RAPBDes dan daftar hadir rapat pembahasan
RAPBDes, Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis
Pengelola Keuangan Desa, Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana
Kegiatan Pemberdayaan Desa, Rekening Kas Desa pada Bank Wonosobo, Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), Surat Pengantar Camat dan Lembar verifikasi persyaratan
penyaluran Dana Transfer ke Desa Tahap I dari Tim Pendamping Kecamatan.
Sedangkan untuk dapat mengakses dana transfer ke desa Tahap II dan
III, desa harus melengkapi dokumen antara lain laporan realisasi
kegiatan per tahapan, bukti saldo akhir Rekening Kas Desa, foto pelaksanaan
kegiatan dan berita acara pelaporan realisasi kegiatan per tahapan kepada BPD.
Sementara untuk progress
pencairan Dana Transfer ke Desa, selain 10 desa yang bisa dicairkan dana tahap
I nya pada minggu ini, 24 desa akan menyusul proses pencairan berikutnya dan
183 desa lainnya telah selesai melalui proses evaluasi RAPBDes untuk
selanjutnya diajukan untuk menerima penyaluran dana. Sisanya sebanyak 12 desa
masih dalam proses evalusi RAPBDes.
Tri Antoro berharap,
agar tiap Camat bisa mengawal proses Dana Transfer ke Desa ini, baik sebelum
penyaluran maupun setelah pencairan, agar dalam pelaksanaannya bisa tepat
sasaran dan tepat mutu, serta yang terpenting, seperti mengutip pernyataan
Bupati Wonosobo, Kholiq Arif, saat penandatangan MoU dengan Bank Wonosobo
beberapa waktu lalu bahwa agar dana ini tidak menjadi musibah bagi masyarakat,
pengelolaannya harung diiringi dengan kemampuan dan perencanaan yang memadai,
dan para Camat se-Kabupaten Wonosobo diminta segera mendesain pola pembangunan
desa secara kolegial, melalui penciptaan budaya kerja hingga ke pemerintahan
desa secara lebih kolegial, agar arah pembangunan di desa tidak keluar dari
jalur yang telah disepakati.
Khusus bagi 195 desa
yang masih dalam proses evaluasi RAPBDes, Tri Antoro meminta kepada para Kepala
Desa segera menyelesaikannya, agar dana yang dicairkan tidak molor, sehingga di
bulan Juni ini seluruh Dana Transfer ke Desa tahap I sudah harus diterimakan ke
masing-masing rekening desa.
Source: wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar