WONOSOBOZONE - Sedikitnya 10 desa dari 6 Kecamatan di Wonosobo akan mencairkan Dana Transfer ke Desa tahap I minggu ini. Kepastian ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro, dalam rilisnya ke Bagian Komunikasi dan Telematika Setda, Minggu 31 Mei.


Menurutnya, kepastian ini diperoleh setelah ke 10 desa ini menyelesaikan beberapa tahapan yang sudah ditentukan, utamanya melalui penyusunan RAPBDes. Rencananya pada hari Senin, 1 Juni besok dana tersebut akan masuk ke rekening tiap desa yang ada di Bank Wonosobo. Seperti diberitakan sebelumnya Bank Wonosobo ditunjuk menjadi satu-satunya lembaga keuangan yang berhak menyalurkan dan mencairkan dana transfer ke desa di Kabupaten Wonosobo, sesuai kesepakatan bersama (MoU) yang ditandatangani Bupati dengan Direktur Bank Wonosobo beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut menurut Tri Antoro, dana yang akan dicairkan bagi 10 desa pada minggu ini merupakan pencairan tahap I dari 3 tahap yang dijadwalkan pada tahun ini. Adapun total dana transfer ke desa yang dicairkan senilai 2,48 milyar dengan rincian Desa Bejiarum Kecamatan Kertek senilai 271 juta 330 ribu, Desa Sendangsari Kecamatan Garung senilai 260 juta 268 ribu, Desa Randusari Kecamatan Kepil senilai 228 juta 336,8 ribu, Desa Sempol Kecamatan Sukoharjo senilai 217 juta 255,6 ribu, Desa Wulungsari dan Desa Sinduagung Kecamatan Selomerto masing-masing senilai 237 juta 206,4 ribu dan 219 juta 497,2 ribu, serta 4 desa dari Kecamatan Sapuran, yakni Desa Tempursari, Desa Marongsari, Desa Batursari dan Desa Ngadikerso masing-masing senilai 272 juta 813,6 ribu, 233 juta 60,8 ribu, 284 juta 466 ribu dan 261 juta 972,8 ribu rupiah.

Ia mengungkapkan, sejak disosialisasikannya Perbup Wonosobo Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa pada tanggal 29 April 2015 lalu kepada kecamatan, beberapa desa mulai mempercepat tahapan penyusunan APBDes sebagai salah satu syarat utama pencairan Dana Transfer ke Desa. Proses penyusunan APBDes di desa sendiri sempat terhenti selama 1 bulan sejak 2 April 2015 sampai dengan ditetapkannya Perbup Wonosobo Nomor 47 Tahun 2015 pada tanggal 20 April 2015, dikarenakan adanya perubahan kebijakan nasional tentang keuangan desa.

Menurutnya, ada yang cukup menarik dengan APBDes di seluruh Indonesia pada tahun 2015 ini, yakni adanya peningkatan secara fantastis jumlah pendapatan desa dari Dana Perimbangan yang berasal dari APBN. Dan Kabupaten Wonosobo termasuk salah satu Kabupaten yang mengambil inisiasi kebijakan untuk mengintegrasikan pendapatan yang masuk ke desa melalui mekanisme pengelolaan ketiga dana, yakni Dana Desa yang berasal dari APBN, Alokasi Dana Desa yang berasal APBD tingkat II dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang berasal dari APBD tingkat II, yang selanjutnya disebut sebagai Dana Transfer ke Desa, melalui Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa. Perbup ini mengatur mengenai tata cara pengalokasian, penggunaan, penyaluran hingga ke proses pertanggungjawaban dan pengawasan tentang dana tersebut.

Total besaran Dana Transfer ke Desa sendiri 147 milyar 649 juta 271 ribu 744 rupiah, dengan rincian Dana Desa yang berasal dari APBN sebesar 66 milyar 862 juta 280 ribu rupiah, ditambah dengan Alokasi Dana Desa yang berasal APBD tingkat II sebesar 77 milyar 726 juta 669 ribu 694 rupiah dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang berasal dari APBD tingkat II sebesar 3 milyar 60 juta 322 ribu 050 rupiah. Dana transfer ke desa ini akan dialokasikan kepada 236 desa di Kabupaten berdasarkan asas merata dan proporsional melalui beberapa indikator yang telah ditetapkan, yang akan disalurkan kepada desa dalam 3 tahap. Tahap I sebesar 40% pada bulan Mei atau Juni, tahap II sebesar 40% pada bulan Agustus dan tahap III sebesar 20% pada bulan Oktober. Dana ini akan disalurkan ke masing-masing rekening kas desa yang berada di Bank Wonosobo.

Indikator yang ditetapkan, antara lain untuk Dana Desa yang berasal dari APBN 90% dibagi merata dan sisanya dibagi proporsional berdasar jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah Rumah Tangga Miskin dan indeks kesulitan geografis. Sedang untuk Alokasi Dana Desa yang berasal APBD tingkat II 50% dibagi merata dan 50% dibagi proporsional berdasar jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah Rumah Tangga Miskin dan indeks kesulitan geografis, serta untuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang berasal dari APBD tingkat II 60% dibagi merata dan sisanya 40% dibagi proporsional berdasar pokok dan realisasi setoran PBB.
Terkait penggunaan, Dana Transfer ke Desa ini digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang didasarkan pada kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa.

Selain digunakan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja pemerintahan desa, dana transfer ke desa juga digunakan untuk mendanai kegiatan desa yang bersifat melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dasar dan mengembangkan sistem jaminan sosial sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, dengan prioritas pengembangan ekonomi kerakyatan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Khusus Dana Desa yang bersumber dari APBN diprioritaskan untuk mendanai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang didasarkan atas kondisi dan potensi Desa dan sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya. Setiap kegiatan yang didanai oleh Dana Transfer ke Desa ini harus didasarkan pada hasil musyawarah bersama dengan masyarakat desa.

Sedangkan untuk syarat penyaluran Dana Transfer ke Desa Tri Antoro menambahkan, agar bisa mengakses Dana Transfer ke Desa Tahap I sebesar 40% pada tahun 2015 ini, desa harus menyelesaikan beberapa kewajibannya yakni menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2015, membuat Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPP) kepada BPD Tahun 2014, menyusun Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) kepada Bupati Tahun 2014, mengesahkan Perdes tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa Tahun 2014 serta menyerahkan Profil Desa Tahun 2014.

Selain itu, desa harus menyusun dokumen diantaranya Perdes tentang APBDesa dan Perkades tentang Penjabaran APBDesa tahun 2015 dilengkapi dengan berita acara persetujuan bersama RAPBDes dan daftar hadir rapat pembahasan RAPBDes, Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa, Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Desa, Rekening Kas Desa pada Bank Wonosobo, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pengantar Camat dan Lembar verifikasi persyaratan penyaluran Dana Transfer ke Desa Tahap I dari Tim Pendamping Kecamatan.

Sedangkan untuk dapat mengakses dana transfer ke desa Tahap II dan III, desa harus melengkapi dokumen antara lain laporan realisasi kegiatan per tahapan, bukti saldo akhir Rekening Kas Desa, foto pelaksanaan kegiatan dan berita acara pelaporan realisasi kegiatan per tahapan kepada BPD.

Sementara untuk progress pencairan Dana Transfer ke Desa, selain 10 desa yang bisa dicairkan dana tahap I nya pada minggu ini, 24 desa akan menyusul proses pencairan berikutnya dan 183 desa lainnya telah selesai melalui proses evaluasi RAPBDes untuk selanjutnya diajukan untuk menerima penyaluran dana. Sisanya sebanyak 12 desa masih dalam proses evalusi RAPBDes.

Tri Antoro berharap, agar tiap Camat bisa mengawal proses Dana Transfer ke Desa ini, baik sebelum penyaluran maupun setelah pencairan, agar dalam pelaksanaannya bisa tepat sasaran dan tepat mutu, serta yang terpenting, seperti mengutip pernyataan Bupati Wonosobo, Kholiq Arif, saat penandatangan MoU dengan Bank Wonosobo beberapa waktu lalu bahwa agar dana ini tidak menjadi musibah bagi masyarakat, pengelolaannya harung diiringi dengan kemampuan dan perencanaan yang memadai, dan para Camat se-Kabupaten Wonosobo diminta segera mendesain pola pembangunan desa secara kolegial, melalui penciptaan budaya kerja hingga ke pemerintahan desa secara lebih kolegial, agar arah pembangunan di desa tidak keluar dari jalur yang telah disepakati.

Khusus bagi 195 desa yang masih dalam proses evaluasi RAPBDes, Tri Antoro meminta kepada para Kepala Desa segera menyelesaikannya, agar dana yang dicairkan tidak molor, sehingga di bulan Juni ini seluruh Dana Transfer ke Desa tahap I sudah harus diterimakan ke masing-masing rekening desa.


0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top