WONOSOBOZONE - Sedikit rasan menanggapi kebijakan pembatalan kegiatan Festival Balon Udara dalam rangka Hut 190th Wonosobo yang awalnya direncanakan diadakan di Lapangan kalianget 2 Agustus 2015. kebijakan tersebut katanya didadasarkan pada Pemerintah pusat melalui MenHub atas dasar surat edaran No. 1476/VII/ OtBanWil-III/2015, tgl 18 Juli 2015 (Larangan penerbangan balon hias) dikarenakan mengganggu keamanan lalin Udara / Maskapai. (hehe.. isi surat aslinya juga saya belum membaca, ada kah yang berbaik hati untuk meng upload apa isi penjelasan suratnya? Kenapa bisa membahayakan?)
Sebagai penggemar Balon Udara Hias, tentunya hal tersebut membuat hati kecewa. Antusiasme masyarakat Wonosobo tentunya sudah tidak sabar menyaksikan indahnya balon kesayangan mengangkasa, kemudian bagi tim yang ikutan berlomba dengan kepala mendongak ke atas sudah bersiap mengejar balon udara yang dilepas kemanapun ia akan terbang. Karena balon udara seolah sudah menjadi Local wisdom masyarakat Wonosobo. Balon udara adalah ajang kreativitas anak-anak muda, proses panjang dari coretan pola pada kertas, hingga dibentuk menjadi balon hias yang beraneka warna dan motif gambar (mulai dari batik pekalongan, batik jogja, batik kalimantan, motif klub sepakbola kesayangan, bahkan gambar angry bird dan lain sebagainya bergantung pada selera dan kreativitas si pembuat balon).
Meskipun semua peserta sudah merasa legowo acara tersebut dibatalkan. Namun, sebagai warga biasa di wonosobo, dalam diri ini masih bertanya-tanya kenapa festival tersebut kini dilarang. Ada apa gerangan? Alasannya, dikhawatirkan apabila acara itu tetap dilaksanakan dapat menggangu bahkan membahayakan keselamatan penerbangan dan lalu lintas udara (dikutip dari portal wonosobozone.com ).
Dari alasan tersebut, sebagai warga wonosobo yang masih awam dan bodoh tentang dunia penerbangan, tentunya bertanya-tanya. Kenapa?? Membahayakan yang bagaimana?
1) Bukankah event festival balon udara hias bukan hanya event yang 1 atau 2 kali dilaksanakan di wonosobo, dan tergolong sukses dilaksanakan tanpa mengganggu lalu lintas udara.
2) Bukankan di langit Wonosobo jarang sekali dilewati pesawat/maskapai? Atau saya saja yang ndeso sehingga jarang melihat pesawat melewati langi Wonosobo? Ataukah di Wonosobo jadi mau dibangun bandara? Sehingga aktifitas penerbangan balon udara seolah membahayakan? Memang kita tak dapat menduga kemana arah mata angin. Namun setidaknya ada sedikit pencerahan kenapa bisa dilarang?
3) Bukankah bahan baku pembuatan balon udara aman? 11-12 dengan kertas bahan untuk layang-layang. Hanya terbuat dari kertas yang kemudian dirangkai menjadi balon yang indah. Apakah begitu membahayakan? Padahal jika terkena bambu penyangga saja bisa sobek. Apalagi jika berpapasan dengan body pesawat terbang. Bisa hancur lebur itu balonnya.
4) Ketinggian balon udara. Dalam diskusi grup Wonosobo Mengajar, teman kami ada yang minta pendapat ke sahabat yg berprofesi sebagai pilot, di Wonosobo ada ketinggian minimun hingga 12.500 feet. Dibawah level itu pesawat tidak diijinkan terbang. Nah.. yang jelas jika balonnya terbang hingga 12.500 itu sangat tidak boleh. Tapi kalau dinalar, ketinggian balon hias jika dirata-rata ketinggian maksimal 5000-8000 feet. Jika ingin lebih tinggi ya harus ada oksigen ekstra. Untuk penerbangan balon hias, hanya berbekal pengasapan (bisa dari pembakaran kayu atau jerami padi). Sehingga sebagai orang awam, masih bertanya-tanya kenapa balon mengganggu lalu lintas udara/maskapai? Dalam hal ini saya pribadi membutuhkan pencerahan dari yang ahli, bisa jadi pendapat ini juga salah.
5) Ataukah kebijakan ini akibat lagi hot-hot nya isu tentang kecelakaan dan gangguan penerbangan?? Sehingga muncul pelarangan ini? Mungkin ada maskapai yang komplain bahwa balon udara terdeteksi obyek asing... (ataukah dikira obyek asing seperti Ufo mungkin kali ya... hehe..)
Entahlah... sepertinya kami butuh penjelasan yang lengkap, kami hanya bisa mengira-ira saja sebagai orang awam. Kami berharap, ada sedikit pencerahan dari pihak-pihak yang mengeluarkan surat larangan. Menggaggu lalu lintas udara yang bagaimana?? Kemudian solusi apa untuk para penggemar balon udara. Agar kreativitas kami tidak berhenti dan tetap bisa berkembang. Apakah pelarangan ini hanya berlaku untuk event ini saja? Ataukah semua event balon udara di langit Wonosobo akan dilarang secara permanen? Mengingat balon udara sudah membudaya di kalangan masyarakat Wonosobo apalagi di moment hari raya idul Fitri. sehingga kalau surat larangan berlaku permanen, bisa dipastikan lebaran tahun depan langit wonosobo tiada lagi menawan bertebaran balon udara.
Lantas, bagaimana kriteria balon hias yang aman agar tidak mengganggu lalu lintas penerbangan? Ukuran seberapa, tinggi seberapa, karena selama ini belum ada aturan mainnya. Agar saya yang tidak tau ini mendapat sedikit edukasi dan pengetahuan tentang hal itu.
Semoga akan ada sedikit pencerahan. Sehingga muncul win-win solution, baik untuk pihak yang mengeluarkan larangan, maupun untuk para penggemar balon udara.
Mungkin uneg-uneg ini kliatan ndeso dan katrok. Tapi semoga dapat mengobati sedikit kekecewaan ini (ketimbang mbatin nang mburi (hanya ngomong di belakang), luwih becik di share ke publik). Monggo di share untuk para penggemar balon udara di Wonosobo. Semoga saja ada yg dapat mendapatkan pencerahan langsung dari ahlinya.. syukur-syukur langsung dari yang mengeluarkan larangannya.
Hanya warga biasa yang awam dan butuh pencerahan.
-@danursosmas
0 komentar:
Posting Komentar