WONOSOBOZONE - Adanya kebijakan pemerintah Kabupaten Wonosobo yang memindahkan penyimpanan sebagian dana milik daerah dari Bank Jawa Tengah ke bank lain, dipertanyakan DPRD. Dalam rapat paripurna, dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan fraksi terhadap raperda APBD Kabupaten Wonosobo Tahun 2017, pertanyaan tersebut dikemukakan oleh Ketua Dewan, Afif Nurhidayat. “Mohon penjelasan Bupati terkait adanya pemindahan dana daerah dari Bank Jateng ke Bank lain seperti BRI, BNI maupun Bank Mandiri selama kurun waktu akhir Tahun 2015,” tanya Afif. Menurutnya, sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani dengan Bank Jateng pada 31 Desember 2015, idealnya dana daerah yang disimpan di Bank Jawa Tengah adalah mencapai 85 %, sehingga adanya pemindahan dana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian pada penerimaan daerah.
Selain pertanyaan terkait pemindahan dana tersebut, dalam forum Paripurna yang dihadiri 26 anggota dewan tersebut, fraksi-faksi dikatakan Afifi juga mempertanyakan upaya atau langkah yang ditempuh Pemkab untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. “Ketiga, mohon penjelasan Bupati terkait struktur belanja tidak langsung sebesar 1,15 Triliyun lebih yang dialokasikan pada APBD 2017, karena angka tersebut berarti mencapai lebih dari 65 % total anggaran,” beber Afif. Tingginya belanja tak langsung dinilai kalangan legislator tidak sesuai dengan semangat yang diusung pemerintah Pusat, dimana anggaran dituntut lebih berimbang antara alokasi belanja langsung dengan belanja tak langsung. Kenaikan belanja tak langsung, disebut Affi juga perlu dijelaskan karena di dalamnya juga terdapat elemen kegiatan penunjang kepala Daerah. “Anggaran penunjang kegiatan kepala Daerah yangs sebelumnya ada di angka 400 Juta mengalami kenaikan hingga mencapai 600 Juta Rupiah, ini mohon dijelaskan,” tegasnya. Poin-poin lain yang menjadi pertanyaan kalangan legislatif, dibeber Afif juga menyangku kenaikan belanja Hibah, impelementasi aturan mengenai pasar modern dan pasar tradisional, serta kontribusi PT Aneka Usaha terhadap penerimaan daerah karena selama ini tidak pernah terlihat aktivitas maupun progressnya. “Kedelapan, fraksi-fraksi memohon penjelasan Pemda mengenai pembangunan pasar Induk, sejauh mana rencana pembangunan sudah berjala karena ini sudah bulan November dan anggaran sebesar 70 Milyar sudah dialokasikan,” pungkas Afif.
Menanggapi pertanyaan jajaran legislatif daerah tersebut, Bupati mengakui bahwa adanya ketidakseimbangan dalam alokasi belanja langsung dan tak langsung tidak dimaksudkan belanja daerah berorientasi pada aparatur atau pelayanan publik. “Proporsi anggaran Tahun 2017 dimana belanja tak langsung mencapai 65,45 % dan Belanja langsung 34,55 % apabila dilihat lebih jauh dalam komponen belanja tak langsung terdapat belanja daerah yang substansinya lebih kepada publik, seperti belanja hibah, bantuan sosial, bagi hasil pajak dan retribusi, belanja bantuan keuangan dan bantuan tak terduga,” ungkap Bupati. Sementara terkait komponen belanja penunjang operasional kepala daerah, Bupati mengemukakan bahwa angka 600 Juta Rupiah sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. “Besaran belanja penunjang operasional Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasar klasifikasi pendapatan asil daerah, yakni untuk PAD di atas 150 Milyar, maka biaya operasional diatur paling rendah adalah 600 Juta Rupiah,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar