WONOSOBOZONE - Setelah kurang lebih 6 bulan kabur dari kejaran polisi, HD (27) warga Wonosobo akhirnya dapat dibekuk aparat Polres Wonosobo. Pencurian sepeda motor tersebut sudah dilaporkan sekitar bulan Mei tahun lalu.
Modus pencurian yang dilakukan tersangka adalah dengan menyambungkan kabel yang ada di bawah speedometer hingga motor dalam posisi on. Setelah bisa dinyalakan kemudian sepeda motor tersebut dikendarai HD untuk dititipkan di rumah teman tersangka di daerah Watumalang untuk kemudian digadaikan.
Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim AKP Suhardjono, menuturkan bahwa AK sudah diamankan seminggu setelah kejadian dan sudah mendekam di rutan Wonosobo.
“Tersangka HD melarikan diri ke Jakarta dengan alasan bekerja di sana. Setelah 6 bulan dia pulang kampung. Saat itu petugas kami melihat tersangka melintas di depan SD 2 Wonosobo. Langsung saja kami lakukan penangkapan,” terang Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Source : tribtaranewswonosobo.com
0 komentar:
Posting Komentar