WONOSOBOZONE - Setelah berhasil mengungkap kejadian pembuangan bayi di Desa Kembaran Kecamatan Kalikajar hanya dalam waktu kurang dari 8 jam, akhirnya polisi berhasil menguak motif pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku adalah LZ (20 Th) yang merupakan ibu kandung dari sang jabang bayi yang bertempat tinggal disekitar TKP.

Pelaku adalah ibu rumah tangga dengan 1 anak yang ditinggal suaminya pergi ke bekerja di Kalimantan. Penangkapan terhadap LZ  sendiri diawali dari ditemukannya bercak darah di pekarangan rumah milik pelaku.

Setelah diamankan oleh Tim Tindak Satreskrim Polres Wonosobo, pelaku langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan penyidikan.

Akhirnya, setelah melakukan pemeriksaan selama lebih dari 4 jam, motif pelaku dapat dipastikan. Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum. melalui Kasatreskrim AKP Suharjono, S.H menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan diketahui bahwa pelaku merasa malu karena anaknya lahir saat suaminya tidak berada di rumah.

"Kami harus bekerja keras untuk mengungkap motif sebenarnya dari pelaku. Karena dari keterangan beberapa saksi, pelaku sendiri baru pulang dari Kalimantan bersama suaminya sekitar 8 bulan yang lalu. Meskipun kemudian  hanya selang 10 hari dari kepulangannya, sang suami harus kembali ke Kalimantan” kata Kasatreskrim.

“Sementara itu, keterangan yang kami dapat dari Bidan yang memeriksa bayi, bahwa bayi tersebut lahir dalam kondisi yang cukup umur yaitu paling tidak 36 minggu atau 9 bulan. Jadi, dari hasil analisa tersebut, kami menyimpulkan bahwa awal kehamilan adalah saat pelaku masih bersama suaminya di Kalimantan. Itulah yang menjadi tanda tanya bagi kami. Jika memang merupakan hasil hubungan dengan suaminya, kenapa bayi tersebut dibuang?” ujar Kasatreskrim.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 305 dan 308 KUHP tentang penelantaran anak. Namun hingga saat ini belum kami lakukan penahananan karena mengingat pelaku sangat kooperatif. Kami juga mempertimbangkan kesehatan pelaku dan bayinya. Selain itu ancaman pidananya kurang dari 5 tahun penjara. Untuk sementara, kami hanya berlakukan wajib lapor seminggu dua kali.” lanjut Kasatresrim.

Sedangkan menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat membuang jabang bayi yang yang baru dilahirkannya karena malu sekaligus khawatir karena pelaku belum pernah memberitahu suaminya perihal kehamilannya tersebut. “Saya tahu kalau hamil sebulan setelah suami saya berangkat ke Kalimantan. Pada waktu itu saya sudah terlambat menstruasi selama 2 bulan. Karena takut dikira bahwa anak itu bukan anak suami saya, maka saya merahasiakan kehamilan tersebut. Bukan hanya dari suami saya. Bahkan juga dari ibu kandung yang selama ini tinggal bersama saya.” ujarnya.

Sementara itu saat ditanya mengenai kronologis pembuangan bayi tersebut pelaku mengungkapkan bahwa dirinya melahirkan sekira pukul 04.30 Wib. “Waktu itu, ibu kandung saya sedang pergi ke mushola. Setelah melahirkan seorang diri, saya merasa bingung hingga akhirnya bayi tersebut saya buang di selokan sekitar rumah. Seusai saya buang, saya kemudian masuk rumah dan bertindak seolah tidak terjadi apa-apa” katanya.

Source: tribratanewswonosobo.com

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top