WONOSOBOZONE - Sedikitnya 250 orang, yang sebagian besar petani tembakau dari 7 kecamatan penghasil tembakau di Wonosobo, mengikuti sosialisasi seputar cukai, yang digelar Bagian Hukum Setda, Kamis 2 Juni di Pendopo Kabupaten.
Emy menambahkan secara kategorial cukai adalah salah satu jenis pajak, yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan dipergunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemateri, M Sajad, Kepala Subseksi Penyuluhan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Yogyakarta, mengemukakan setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran, sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 pasal 14 ayat 1, wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang dikeluarkan Menteri.
Selain itu, Sajad juga menyampaikan kategori rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya dan bukan haknya (personalisasi pita cukai), rokok dilekati pita cukai palsu, produksi rokok tanpa izin (NPPBKC), produksi rokok menggunakan mesin (dilakukan pemilik NPPBKC maupun yang tidak memiliki NPPBKC) atas pesanan pemilik bahan baku rokok atau biasa disebut rokok jahitan serta pelanggaran administrasi seperti pelaporan, pembukuan dan pencatatan.
Untuk sanksi administrasi setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur dan pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) tanpa memiliki izin akan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta rupiah dan paling banyak 200 juta rupiah. Sedangkan untuk sanksi pidana, jika menjalankan usaha pabrik tanpa NPPBKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai akan dipidana 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara bagi yang meniru atau memalsukan pita cukai, membeli, menyimpan, menjual, mempergunakan, menawarkan PC palsu serta membeli, menyimpan, menjual, mempergunakan dan menawarkan PC yang sudah dipakai akan dipidana 1 sampai 8 tahun dan denda maksimal 10 sampai 20 kali cukai yang seharusnya dibayar, dan bagi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dilekati PC atau tidak dikemas untuk penjualan eceran akan kena pidana 1 sampai 5 tahun atau pidana denda 2 sampai 10 kali cukai yang seharusnya dibayar, serta jika jual beli PC kepada yang tidak berhak akan kena pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau denda 2 sampai 10 kali cukai yang seharusnya dibayar.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Wonosobo, Haryono, berharap melalui sosialisasi ini dapat melahirkan komitmen serta memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran cukai ilegal serta dapat menyadarkan stakeholder terkait ataupun pengguna barang kena cukai pada sanksi dan hukuman bagi yang menjual atau mengedarkan cukai ilegal.
Ia meminta para pedagang rokok, bisa memperhatikan secara seksama aturan perundangan yang berlaku tentang cukai, agar dalam pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan permalasahan yang berdampak pada munculnya konsekuensi hukum yang tidak perlu.
0 komentar:
Posting Komentar