WONOSOBOZONE - Revolusi mental adalah perubahan fundamental, dimana aparat desa diminta tingkatkan etos kerjanya, berubah menuju lebih baik dan ujungnya demi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro, saat memberikan pembekalan kepada tidak kurang dari 100 aparat Pemerintah Desa se Kecamatan Leksono, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Leksono, Kamis (02/06).
Tri Antoro juga menyampaikan, besarnya dana transfer yang diterima desa, yang berimbas pada besaran gaji tetap maupun tunjungan yang diterima perangkat desa, menuntut adanya perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini menuntut kerja keras, cerdas namun tetap ikhlas para perangkat desa, yang juga merupakan bentuk penerapan dari revolusi mental yang didengungkan Presiden Jokowi kepada semua elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintah desa. Revolusi mental sendiri bisa diartikan sebagai perubahan yang relatif cepat dalam cara berpikir untuk merespon, bertindak dan bekerja menuju kearah yang lebih baik.
Nilai dalam revolusi mental sendiri adalah integritas berupa sikap jujur, bisa dipercaya, berkarakter dan bertanggung jawab. Selanjutnya kerja keras berupa etos kerja, daya saing, optimis, inovatif dan produktif, serta gotong royong berupa sikap kerjasama, solidaritas, komunal dan berorientasi pada kemaslahatan.
Adapun wujud konkrit revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan desa tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa yang mempunyai basis legalitas atau berbasiskan aturan-aturan hukum positif yang lebih tinggi dan basis legitimasi atau berbasis aspirasi masyarakat, kerjasama antar desa serta kinerja pemerintahan dengan baik sesuai asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, asas keterbukaan dan asas profesinalitas.
Kepada perangkat Desa khususnya Kadus, Tri Antoro menyampaikan meski tidak secara langsung ikut mengurusi tentang administrasi, tetapi mereka harus ikut mengawal keberlangsungannya. Karena di era sekarang banyak yang bisa memberikan contoh, tetapi tidak bisa dijadikan contoh. Khusus penarikan uang PBB dan pendistribusian raskin, perlunya keterbukaan dan sikap amanah perangkat desa, dengan tidak menyelewengkan dana-dana tersebut, karena sangat berimbas bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Selain itu dari hal kecil juga harus diperhatikan, seperti kebersihan kantor desa, karena itu merupakan cerminan dari Aparat Desa.
Sementara pada kesempatan itu Camat Leksono, Abu Yamin, menyampaikan bahwa aparat Desa yang sudah dipikirkan oleh Pemerintah, harus bekerja melayani masyarakat secara disiplin dan tertib. Dimana Kepala Desa dan perangkat Desa wajib melaksanakan pelayanan public pada setiap hari kerja Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00, Jum’at dari jam 06.30-11.00. jika semua itu bisa dilaksanakan secara maksimal dan amanah, Insya Allah akan dicintai oleh rakyatnya.
Usai memberikan pengarahan di Kecamatan Leksono, Tri Antoro juga memberikan pengarahan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Kalikajar, bertempat di aula Kantor Kecamatan Kalikajar. Dengan materi yang sama, yaitu tentang revolusi mental.
0 komentar:
Posting Komentar