WONOSOBOZONE - RSUD Krt.Setjonegoro mencanangkan kawasan bebas rokok di seluruh titik di area rumah sakit. Hal ini ditegaskan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Krt.Setjonegoro Kabupaten Wonosobo, Mohamad Riyatno, di sela pemberian edukasi kepada beberapa pengunjung rumah sakit agar tidak merokok di area rumah sakit, Senin, 9 Mei.
Menurutnya, selain untuk menciptakan kawasan yang sehat bagi pengunjung dan pasien, sekaligus sebagai amanat Instruksi Bupati nomor 441/276/2007. Sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan program ini, karena hal ini sangat positif, dan agar seluruh pihak bisa memahami, bahwa rokok merupakan salah satu penyebab berbagai macam penyakit, bukan hanya buat para perokok saja tapi juga orang disekitarnya.
Pencanangan Kawasan Bebas Rokok ini, diharapkan bisa membawa kemajuan pelayanan Rumah Sakit, baik bagi pasien maupun pengunjung, serta bisa saling menghormati dan berpartisipasi penuh dalam keberhasilan kegiatan ini, sebab rumah sakit juga menjadi tempat pencegahan resiko penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok.
Meski diakuinya, paradigma perilaku merokok sangat sulit diubah, apalagi wilayah Wonosobo yang dingin, kerap menjadikan warganya gemar merokok, agar lebih menghangatkan tubuhnya. Pemberlakukan kawasan bebas rokok ini diharapkan juga bisa ditindaklanjuti sebagai upaya penerapan pola hidup sehat.
Ia menambahkan, Kawasan Bebas Rokok juga diatur dalam PP 109 tahun 2012, namun banyak pihak yang belum mengetahui apa saja dan dimana saja Kawasan Bebas Rokok yang harus diterapkan di lingkungan masyarakat. Beberapa tempat yang menjadi Kawasan Bebas Rokok menurut PP 109/2012 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Oleh karena RSUD sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan selain puskesmas, klinik kesehatan, apotek, dan tempat-tempat lain yang mempunyai pelayanan kesehatan, maka perlu diterapkan kawasan bebas rokok, meski ia agak menyayangkan besaran sangsi atau denda yang diberikan pada masyarakat jika ketahuan merokok di kawasan bebas rokok sesuai Instruksi Bupati masih sangat kecil, yakni 50 ribu rupiah.
Terkait hal ini pihaknya dibantu seluruh karyawan Rumah Sakit Umum Daerah Krt.Setjonegoro, secara intens dan masif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung secara langsung, sehingga di kawasan rumah sakit yang memiliki luas area 7.445 meter persegi dan 246 tempat tidur ini bisa benar-benar bebas asap rokok.
0 komentar:
Posting Komentar