WONOSOBOZONE - Petugas gabungan dari Tim Penyampaian Informasi Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Wonosobo yang di koordinir Satpol PP dan Linmas, bersama Polres, Kodim, Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda lakukan monitoring dan sosialisasikan aturan berkaitan dengan Barang kena Cukai, khususnya pita cukai rokok, ke toko dan kios seputar wilayah Kecamatan Kepil dan Sapuran, sesuai dengan Pasal 54 UU No.11 Tahun 1995 jo UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Selasa (10/05).
Dalam monitoring yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kepil dan Sapuran tersebut, petugas mencari dan memeriksa rokok yang tidak bercukai, rokok dengan cukai illegal dan rokok yang sudah kedaluwarsa. Selain itu petugas juga mendata toko dan kios, serta memberikan sosialisasi tentang menjual rokok yang tidak bercukai dan rokok dengan cukai illegal.
Dari hasil monitoring, petugas menemukan beberapa bungkus rokok yang tidak bercukai dengan merk Traju SMR dan rokok dengan cukai illegal yang bermerk Sinar Merah, dari lapak pedagang kaki lima di pasar Sapuran. Petugas kemudian membeli beberapa bungkus rokok tersebut untuk dijadikan barang bukti. Dan kepada penjual, petugas memberi pengarahan untuk tidak menjual rokok tersebut lagi, karena itu melanggar hukum.
Kasi Trantib Satpol PP dan Linmas kabupaten Wonosobo, Sunarso, SH, saat memimpin monitoring menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini hanya sebatas penyampaian informasi, sama halnya seperti sosialisasi ke toko-toko untuk memeriksa pita cukai rokok yang mereka jual. Oleh karena itu dihimbau kepada para penjual rokok untuk tidak menjual rokok tanpa cukai maupun rokok dengan cukai illegal.
Apabila petugas menemukan rokok yang melanggar dalam jumlah yang besar atau banyak, maka akan didata dan kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta untuk tindakan lebih lanjut.
0 komentar:
Posting Komentar