WONOSOBOZONE - Merujuk hasil rapat Antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Paguyuban Pedagang Pasar Induk Wonosobo (PPIW), Paguyuban Pasar Plasa Wonosobo (PPPW), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Jajaran managemen Rita Pasaraya dan APINDO. Bertempat di ruang rapat KRT. Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo, Rabu (1/3). Pemerintah memberikan toleransi selama 11 bulan kepada Rita Pasaraya untuk tetap beroperasional dilokasi komplek pertokoan plasa. Dimana terhitung mulai habis masa kontrak 12 Maret 2017 hingga 12 Februari 2018.

Pada kesempatan itu Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, SE.MM, menyampaikan bahwa hasil rapat kali ini membuahkan hasil atau kesimpulan yang dirasa tidak merugikan semua pihak. Karena hasil rapat ini nantinya akan menyangkut hajat hidup banyak orang. Oleh karena itu perlu pertimbangan dan musyawarah untuk menentukan hasil yang terbaik untuk semua.

Eko Purnomo menambahkan bahwa dari rapat yang dilaksanakan kali ini menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo, PPIW, PPPW, SPSI Wonosobo dan managemen Rita, yaitu yang Pertama bahwa Rita tetap diberi kesempatan berusaha di Wonosobo. Kedua, berdasarkan perjanjian sewa menyewa, Rita pindah dari Plasa Wonosobo. Ketiga, masa kontrak Rita habis 12 Maret 2017, tetapi masih diberi toleransi selama 11 bulan untuk mempersiapkan tempat baru dan harus segera pindah maksimal 12 Februari 2018.

Pada rapat yang berlangsung sekitar 5 jam tersebut, Sekda Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan pendapat dan usulan semua pihak, agar Pemerintah bisa mengambil keputusan secara adil dan manusiawi tanpa harus merugikan salah satu pihak.

Terkait toleransi yang diberikan kepada Rita, Eko Sutrisno menyampaikan bahwa ada itikad baik dari Rita, yang ditunjukkan dengan pembelian lahan di Dusun Serang Desa Kalierang untuk pembangungan Rita Pasaraya. Selain itu Rita juga sudah mengajukan ijin kepada Pemerintah Kabupaten Wonosobo, terkait lahan untuk pembangunan Rita Pasaraya. Dan dengan itikad baik dari Rita serta rasa kemanusiaan maka dari hasil rapat tersebut Pemerintah memberikan toleransi selama 11 bulan. “ 11 bulan yang diberikan kepada Rita bukanlah perpanjangan kontrak, tetapi sebagai toleransi dan rasa kemanusiaan” tegas Eko Sutrisno.

Rapat pembahasan tentang Rita, dihadiri oleh Bupati Wonosobo, Wakil Bupati, Sekda, Ketua Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Wonosobo, beberapa pimpinan SKPD, Pengurus PPIW, Pengurus PPPW, Ketua SPSI Wonosobo, jajaran Managemen Rita dan APINDO.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top