#wonosobozone - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia (Dirjen Imigrasi RI) pada 20 Maret 2017 mengeluarkan kebijakan untuk mencabut persyaratan saldo Rp. 25 juta dalam tabungan, saat proses pengajuan pembuatan paspor baru. Selain menanggapi gejolak penolakan dari masyarakat, hal itu juga dilakukan untuk mencegah TKI non-prosedural. Menurut informasi yang dihimpun wonosobozone, pencabutan syarat tersebut diterbitkan lantaran mendapat tanggapan buruk dari berbagai elemen masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Soeryo Tarto Kisdoyo menindaklanjuti kebijakan tersebut secara sigap. Dia mengaku pihaknya tidak akan menurunkan intensitas pengawasan dalam wawancara permohonan paspor, meski dengan dicabutnya persyaratan deposit Rp. 25 juta.
Menurutnya, hal tersebut juga dilakukan untuk meminimalisir tujuan pemerintah dalam hal menekan angka TKI non-prosedural. "Meski dicabut, syarat utama lainnya tetap harus dipenuhi, yakni KTP, KK dan Akte lahir ataupun ijasah. Dan jika seseorang hendak bekerja diluar negeri, diharuskan melampirkan rekomendasi dari disnaker setempat ataupun BPNP2TKI," tegasnya kepada Wonosobozone, Rabu (22/3). Soeryo menambahkan, untuk tujuan ibadah umroh, selain juga melampirkan rekomendasi dari biro umroh yg memberangkatkan, saat ini juga ditambah rekomendasi dari kantor kemenag setempat/sesuai domisili. "Dengan adanya kebijakan tersebut, justru akan sangat berguna bagi pemohon paspor, dalam rangka melindungi keberadaan WNI di luar negeri selama bekerja," lanjutnya.
Sementara, Washono, selaku Kasubsi Lantaskim Kantor Imigrasi Wonosobo menuturkan, sampai saat ini masih banyak pemohon paspor yg ditolak permohonannya karena berbagai macam sebab. "Diantaranya tidak melampirkan paspor lama dan syarat yg masih dinyatakan kurang lengkap, bahkan tidak sesuai dengan maksud tujuannya," pungkas Washono.
Netizens Jurnalis : Lambang Argopulung / www.wonosobozone.com
0 komentar:
Posting Komentar