WONOSOBOZONE - Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Wonosobo menerima dan menyetujui 5 dari 8 RAPERDA yang sebelumnya sudah dibahas di tingkat Pansus dapat ditetapkan sebagai PERDA untuk selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur. Kesepakatan ini didapat dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Akhir Fraksi dan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan DPRD terhadap usulan 8 RAPERDA.

Seluruh Fraksi menyampaikan, 5 RAPERDA yang sepakat untuk dievaluasi Gubernur adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo yang merupakan usulan DPRD serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang merupakan usulan eksekutif.

Adapun 3 RAPERDA yang ditunda pembahasannya adalah RAPERDA tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi yang merupakan usulan DPRD dan RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa serta RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang merupakan usulan eksekutif.

Alasan penundaannya sendiri karena adanya dinamika perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat yang menjadi dasar dalam pembentukan RAPERDA, sehingga hal ini mengharuskan DPRD bersama Pemkab Wonosobo melakukan penundaan pembahasan Perda sampai dengan selesainya perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Penundaan ini juga perlu dilakukan, agar RAPERDA yang dibahas dan ditetapkan nantinya selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

RAPERDA tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi harus ditunda karena menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang merupakan petunjuk pelaksaan dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi. Kemudian RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa ditunda karena menunggu perubahan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sedangkan RAPERDA tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ditunda karena menunggu perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, dalam sambutannya, sesaat setelah penandatangan Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dengan Pemkab Wonosobo, menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah membahas dan kemudian menyetujui 5 RAPERDA tersebut untuk ditetapkan menjadi PERDA.

Bupati berharap kerjasama ini bisa lebih memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Wonosobo. Dan selanjutnya, sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka 5 PERDA yang telah mendapatkan persetujuan bersama ini akan dimintakan Nomor Register kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk berikutnya akan diundangkan Pemkab dalam Lembaran Daerah. 

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top