WONOSOBOZONE - Seorang residivis kasus penipuan ditangkap Petugas Patroli Satlantas Polres Wonosobo hanya berselang 15 menit setelah melakukan aksi kejahatannya. Adalah Nur Habib, 45 tahun, warga Kalibening Kabupaten Banjarnegara dibekuk bersama barang bukti uang Rp. 20 juta pada Jumat, 20 Januari 2017 pukul 07.15 Wib. Pelaku kemudian diamankan Petugas Polantas di Pos Polisi Muntang Wonosobo untuk kemudian dilimpahkan kepada Satreskim Polres Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP Mumammad Ridwan, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Suharjono, S.H., M.H. menuturkan bahwa pihaknya menerima penyerahan pelaku penipuan dari petugas Satlantas bersama dengan korban dan barang buktinya. “Kronologinya adalah pada akhir Desember 2016, Pelaku dihubungi oleh Korban Yani al Rahayu yang merupakan warga Madiun Jawa Timur via telepon dan diminta untuk menggandakan uang,” katanya. “Pelaku sendiri menyanggupi permintaan itu dimana akan menggandakan sebanyak 100 kali lipat. Korban kemudian diminta untuk datang ke Wonosobo guna melakukan ritual,” lanjut Kasatreskrim.
Ternyata rencana pelaku untuk menipu korban berjalan lancar. Setelah dibujuk, akhirnya korban bersama 2 orang kawannya mau datang ke Wonosobo sambil membawa uang Rp. 20 juta. “Jumat (20/1) Subuh, para korban sudah disambut oleh pelaku dan diajak menginap di Wisma PJKA sekaligus melakukan ritual,” kata Kasatreskrim. “Pelaku juga meminta syarat ritual berupa potongan kain mori, 1 buah apel, 1 buah pir, 1 buah naga dan uang tunai Rp. 2 juta yang terdiri dari 1000 lembar uang pecahan Rp. 2.000,- an, “ jelasnya.
Namun pada saat para korban sedang menyiapkan perangkat ritual tersebut, pelaku melarikan diri sambil membawa uang Rp. 20 juta tersebut. “Korban diminta menata 100 lembar uang Rp. 2.000,-an tersebut secara lurus dan berjajar. Pada saat itulah pelaku melarikan diri dengan naik ojek,” ungkap AKP Suharjono. “Pelaku sendiri akhirnya ditangkap selepas korban yang menyadari kejadian tersebut berusaha mengejar dan diketahui oleh Anggota Satlantas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi di Simpang Kresna,” terangnya. “Dengan menggunakan HT, Anggota Satlantas memberitahukan kejadian tersebut kepada Petugas di Pos Muntang untuk kemudian melakukan pencegatan. Dan hingga akhirnya berhasil ditangkap,” tutur Kasatreskrim.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, dirinya memang pernah dihukum 6 bulan penjara di Rutan Banyumas pada tahun 2014 karena kasus penggandaan uang. “Mungkin korban pernah tahu saya yang menurutnya bisa menggandakan uang sehingga langsung menghubungi saya,” kata Nur Habib. “Begitu dihubungi lewat telepon oleh Bu Yani, saya langsung merencanakan penipuan ini,” katanya.
Pelaku sampai saat ini masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar