WONOSOBOZONE - Upaya Tim Gabungan Satreskrim Polres Wonosobo dan Unit Jatanras Polda Jateng mengungkap kasus pencurian beberapa minimarket di wilayah Wonosobo dan sekitarnya akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil menangkap 4 orang yang diduga melakukan pencurian di 20 minimarket dan 1 sekolah. Keempatnya yaitu SR alias MUFID ( 33 th) warga Kejajar Wonosobo, TR (54 th) warga Tersono Batang, AR (45 th) warga Pajawaran Banjarnegara dan  SL (58 th) warga Garung Wonosobo.

Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K. menyampaikan kronologi penangkapan tersebut diawali dari terungkapnya kasus pencurian SD N Andongsili Wonosobo oleh Anggota Satreskrim Polres Wonosobo. “Kasusnya terjadi pada bulan Oktober 2016. Di SD Andongsili tersebut pelaku Mufid dan TR berhasil menggondol  DVD Player, Speaker, Laptop, LCD monitor, Proyektor serta uang tunai Rp. 211.000,-,” kata Kapolres.

Saat keduanya ditangkap pada tanggal 25 Januari 2017, Polisi mengindikasikan bahwa mereka juga terlibat jaringan pembobol minimarket lintas kabupaten. “Akhirnya pada 4 Pebruari 2017, setelah kasus ini dikembangkan, bersama Unit Jatanras Polda Jateng, kami berhasil menangkap pelaku lain yaitu AR dan SL,” terang Kapolres.

“Dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku, setidaknya mereka telah berhasil membobol lebih dari 20 minimarket di wilayah Wonosobo, Temanggung dan Banjarnegara. Jumlah laporan yang kami terima sementara ini ada 8 TKP di wilayah Wonosobo dan 4 TKP di luar Wonosobo. Untuk sisanya kami belum menerima Laporan Polisi,” ujar AKBP Ridwan.

Disinggung mengenai barang yang diambil, Kapolres Wonosobo menerangkan bahwa pencuri ini membawa semua barang yang mampu mereka angkut dari minimarket. “Berbagai barang mulai dari rokok, sabun, shampoo, TV, DVD Player, speaker aktif, komputer dan layar monitor hingga pakaian dalam serta uang yang ada  di laci kasir mereka ambil,” kata Kapolres.

“Sedangkan modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan membobol tembok dan atap minimarket. Selanjutnya, barang-barang yang mereka ambil dijual dan uang hasil penjualannya mereka bagi berempat,” tandas Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya saat ini ditahan di Mapolres Wonosobo. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.


0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top