WONOSOBOZONE - Pihak Eksekutif dan Legislatif memberi jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Bupati terhadap pengajuan 8 RAPERDA, baik yang diajukan DPRD maupun pihak Eksekutif, dalam Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 RAPERDA Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Penyampaian Pendapat Bupati atas RAPERDA inisiatif DPRD, Selasa, 14 Februari di Ruang Utama DPRD.
Dari delapan fraksi DPRD, secara umum menyampaikan apresiasi atas pandangan Bupati terhadap 4 RAPERDA Inisiatif DPRD, yang selanjunya diharapkan bisa dibahas secara intens di tingkat PANSUS.
Seperti yang disampaikan Khaedar Riskana yang mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pihaknya mengucapkan terima kasih karena ada respon positif dari Pemkab Wonosobo atas empat RAPERDA inisiatif DPRD, untuk segera dibahas lebih lanjut serta segera dijadikan PERDA, karena pihaknya menilai, bahwa sehubungan dinamika tugas-tugas pemerintahan dan kehidupan masyarakat Wonosobo yang semakin kompeks, ke-empat RAPERDA tersebut merupakan regulasi yang sebenarnya sudah sangat dibutuhkan di Wonosobo. Meski demikian, menurut Fraksi PDIP, sebelum dibuat suatu peraturan, perlu disinergikan antara legislatif dengan eksekutif di dalam proses pembahasannya, sehingga akan dihasilkan suatu peraturan-peraturan daerah yang benar-benar mampu mengejawantahkan kaidah-kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi dan permasalahan yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sedangkan Sholeh Rosyadi, yang mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, berharap, terkait RAPERDA tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan di Kabupaten Wonosobo yang belum mendapat nomor registrasi oleh Pemprov Jateng, dalam pembahasannya perlu disesuaikan kembali dengan peraturan pemerintah maupun peraturan perundang-undangan lainnya, dan dlam pembahasannya agar melibatkan Ormas Keagamaan yang ada di Wonosobo, sehingga arah kebijakan tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan di Kabupaten Wonosobo tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya sekaligus tidak bertentangan dengan kearifan masyarakat Wonosobo yang bernuansa religius.
Senada, Triyanto, yang mewakili Fraksi Partai Golkar, berharap, agar RAPERDA tentang penataan tempat hiburan kedepannya dapat memberikan dampak positif bagi semua lapisan masyarakat secara ekonomis, sosial budaya, lingkungan dan generasi muda di masa mendatang. Selain itu, RAPERDA ini diharapkan tidak mengakibatkan serta menyebabkan terganggunya tatanan sosial kultural budaya masyarakat Kabupaten Wonosobo yang berbasis pada budaya agamis.
Udik Ridawan yang mewakil Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta adanya RAPERDA tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan di Kabupaten Wonosobo, yang dikaitkan dengan target penerimaan PAD, tidak merusak akhlak generasi muda dan masyarakat Wonosobo, tapi justru bisa menata keberadaan tempat hiburan dan bisa membentengi kehidupan sosial mereka. Terkait RAPERDA tentang Ruang Terbuka Hijau, menurut pihaknya sangat diperlukan agar daerah perkotaan ada tempat-tempat yang masih terbuka dan bisa bermanfaat untuk kesehatan, yang tentunya ruang terbuka hijau ini berupa tanaman-tanaman pohon maupun tanaman yang banyak manfaatnya untu kesehatan. Di sisi lain, keberadaan RAPERDA ini diharapkan juga bisa memotivasi para pihak, utamanya Pemkab, akan adanya upaya masif dalam pengrusakan alam, seperti masih ditemukannya pertambangan Galian C liar di Wonosobo, seperti di desa Candimulyo, yang mana di tempat ini, dari laporan, masih banyak ditemukan begho-begho yang melakukan pertambangan Galian C.
Sementara, Sekretaris Daerah Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo, yang mewakili pihak eksekutif menyampaikan, bahwa empat Raperda yang diajukan untuk pembahasan, telah disusun melalui tahapan-tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pihaknya telah mempertimbangkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Naskah Akademik, telah disusun sebagaimana diamanatkan undang-undang serta telah disosialisasikan dan dimintakan pendapat kepada pihak-pihak terkait. Terhadap empat Raperda yang diusulkan eksekutif, juga telah melalui mekanisme eksekutif review yakni Fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk regulasi daerah yang mengatur mengenai Barang Milik Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan adanya Keputusan Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo, yang diantaranya telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu disusun kembali Peraturan Daerah yang mengatur Barang Milik Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Munculnya Keputusan Gubernur ini, mengharuskan Daerah untuk menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Pasal-Pasal Peraturan Daerah yang dibatalkan, sehingga dalam pelaksanaannya sebelum Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru ditetapkan, maka teknis pelaksanaannya langsung mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mengenai aset yang dikelola Pihak Ketiga, dalam bentuk pemanfaatannya tetap tercatat dalam kartu Inventaris Pengguna Barang masing-masing dan pemanfaatannya melalui perjanjian yang jelas, yaitu sewa atau pinjam pakai. Sedangkan bentuk pemanfaatan Bangun Guna Serah dilaksanakan pada sebagian pasar Kertek, yang karena karakteristik sebagai Kemitraan dengan Pihak ketiga, maka tercatat pada aset lainnya, yaitu aset pemerintah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, aset tetap dan dana cadangan. Sedang terkait dengan Laporan Hasil Sensus per 31 Desember 2016, dijelaskan Sekda, pada Tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Wonosobo tidak melaksanakan Sensus Barang, karena tahapan lima tahunan sensus dilaksanakan pada Tahun 2018, namun demikian Tahun 2017 akan dilaksanakan Pra Sensus, agar pada pelaksanaan Sensus barang Tahun 2018, dapat dilaksanakan dengan lebih baik karena telah didahului Pra Sensus.
Terkait LHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2015, berkaitan dengan Aset terdapat tiga pengecualian terhadap beberapa temuan pada Perangkat Daerah meliputi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga serta Dinas Pendapatan Daerah, yaitu Inventarisasi kewenangan Daerah Irigasi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 293/KPTS/M/2014 tentang Penetapan Status Daerah Irigasi yang Pengelolaannya Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Yang pada intinya Pemerintah Kabupaten Wonosobo harus menginventarisir sejumlah 702 Daerah Irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Temuan ini telah berhasil diselesaikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
Kemudian penilaian terhadap badan jalan dan bahu jalan pada jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati. Pada temuan itu Pemerintah Daerah melalui Dinas teknis dan Aset harus melakukan penilaian terhadap aset tanah jalan dan bangunan jalan, termasuk bahu jalan, sejumlah 236 ruas jalan, temuan ini juga telah berhasil diselesaikan.
Berkaitan dengan kemitraan (BGS) Pasar Induk, telah berhasil ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah terima Aset dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Berita Acara Pelepasan, Sosialisasi dengan pedagang dan Penarikan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, sehingga tinggal satu tahapan lagi yang harus dilakukan, yaitu balik nama sertifikat HPL menjadi Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Sedangkan sisa Pengecualian yang belum diselesaikan adalah Inventarisasi terhadap Buku Balai Pustaka Tahun 2004, dari sekitar 21 milyar, dapat diinventarisasi senilai 14 milyar, sehingga tersisa senilai 7 milyar. Kesulitan penelusuran terhadap buku tersebut adalah karena tidak diketemukannya Berita Acara Serah Terima buku ke sekolah sehingga harus ditelusur keberadaan buku pada sekolah satu persatu. Hal ini tidaklah mudah, mengingat sudah banyak buku yang tidak diketemukan selama kurun waktu Tahun 2004 sampai sekarang. Serta tanah milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang ada di Wringinanom yang dikuasai pihak ketiga, sedang diupayakan pendekatan persuasif oleh Lurah Bumireso dan Wringinanom, sebelum diambil langkah secara hukum.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dijelaskan Sekda, untuk pembentukan LKD didalam Raperda Penyelenggaraan Kearsipan bukan untuk membentuk organisasi penyelenggara kearsipan baru, justru pengaturan mengenai pembentukan LKD dalam Raperda dimaksud untuk memberikan dasar dan menguatkan agar di Daerah terdapat Lembaga yang mengampu urusan Kearsipan di Daerah, disamping itu juga terdapat unit kearsipan yang sudah ada dan fungsi tersebut melekat pada setiap sekretariat di masing-masing Perangkat Daerah, Lembaga Pendidikan Formal, BUMD dan Pemerintahan Desa. Hal ini tentunya juga menunjukkan adanya keselarasan antar kebijakan maupun regulasi di Daerah sebagaimana amanat yang disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, dijelaskan Sekda, pada Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo telah bersama-sama membahas Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Hal bagian kesesuaian antara Raperda dengan Perda yang sudah ada adalah bahwa Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Wonosobo terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 128/PUU-XIII/2015, tanggal 2 Agustus 2016. Dengan demikian, Raperda perubahan ini bersifat penyempurnaan terhadap Perda yang sudah ada yaitu Perda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa agar Perda tersebut sesuai dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan Desa saat ini.
Untuk permasalahan Kepala Desa yang diangkat merupakan orang luar dari Desa yang dipimpinnya, apakah orang tersebut memahami kearifan lokal serta infrastruktur yang diinginkan masyarakat Desa setempat, maka Calon Kepala Desa harus menyampaikan visi-misi pada hari pertama masa kampanye. Sehingga seluruh Calon Kepala Desa baik dari Desa setempat ataupun dari luar Desa akan mempelajari kearifan lokal, potensi, permasalahan dan kebutuhan masyarakat Desa agar visi-misinya bisa diterima oleh masyarakat.
Sedangkan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, Sekda menjelaskan, untuk rekruitmen penjaringan serta promosi Perangkat Desa dilaksanakan secara serentak, baik waktu, maupun tempat serta dilakukan oleh unsur pemerintahan yang netral seperti Pemerintah Daerah dapat dijelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengisian Perangkat Desa dilaksanakan oleh Tim/Panitia yang dibentuk oleh Kepala Desa. Sehingga yang menentukan tempat ujian adalah Tim atau Panitia Pengisian Perangkat Desa.
Adapun untuk waktu pelaksanaannya akan dilaksanakan secara serentak karena soal ujian Perangkat Desa disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Sedangkan untuk promosi Perangkat Desa tidak dapat dilaksanakan secara serentak karena dalam pelaksanaannya Tim/Panitia harus diawasi secara langsung oleh Camat.
Berkaitan mekanisme pengisian perangkat desa melalui promosi jabatan atau ujian tertulis, menurut Sekda, Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya yang paling membutuhkan Perangkat Desa adalah Kepala Desa. Maka Kepala Desa-lah yang paling mengerti kualitas Perangkat Desa seperti apa yang ia dibutuhkan dan metode apa yang paling tepat untuk mengisi kekosongan Perangkat Desanya. Metode pengisian melalui promosi jabatan dan/atau melalui ujian tertulis adalah merupakan sarana bagi Kepala Desa untuk memperoleh sumber daya manusia Perangkat Desa yang benar-benar dapat membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam pelaksanaannya, baik promosi jabatan Perangkat Desa maupun ujian tertulis Perangkat Desa, Kepala Desa harus membentuk Panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Dengan dibentuknya Panitia oleh Kepala Desa, diharapkan pengisian Perangkat Desa dapat berjalan dengan transparan, tidak terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme.
Metode pengisian Perangkat Desa baik melalui promosi jabatan ataupun melalui ujian tertulis memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan menyerahkan sepenuhnya pemilihan metode pengisian Perangkat Desa kepada Desa masing-masing sebagai bagian dari penghormatan terhadap otonomi Desa. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan tetap memfasilitasi proses pengisian Perangkat Desa seperti menyediakan soal ujian dan melakukan pengawasan di lapangan.
Selanjutnya, bahwa pengertian Promosi Jabatan Perangkat Desa adalah proses pengisian kekosongan jabatan Perangkat Desa dari unsur Perangkat Desa setempat yang berkedudukan setingkat lebih rendah. Dengan demikian, Kepala Desa tidak diperbolehkan mempromosikan Perangkat Desa dari Desa atau Daerah lain.
0 komentar:
Posting Komentar