Ilustrasi Web : google |
WONOSOBOZONE - Selama 2 bulan terakhir, Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Wonosobo telah menolak banyak permohonan paspor dengan berbagai alasan. Hal tersebut disampaikan Kepala kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo, Soeryo Tarto Kisdoyo ketika menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi Pers, Jum’at (25/2) di Aula Kantor Imigrasi. Soeryo mengaku pihaknya telah menolak 62 pemohon paspor. Diantaranya indikasi kerja ke luar negeri non prosedural sebanyak 41 orang dan sebanyak 3 orang ditolak wawancara atas dasar tidak melampirkan paspor terakhir, serta 1 orang ditangguhkan, karena paspor lama masih berlaku. “Yang lainnya ada 11 orang ditolak system karena tidak melampirkan paspor sebelumnya, 3 orang ditolak adjudikator karena data berbeda dengan paspor sebelumnya dan 3 orang dibatalkan lantasan ada indikasi kerja,” urainya.
Menurut Soeryo, tindakan tersebut diambil untuk mendukung program pemerintah RI dalam upaya Pencegahan Perdagangan Orang Dan Penyelundupan Manusia (TPPO) serta pelaksanaan Intruksi Direktur Jenderal Imigrasi dalam Peningkatan Kewaspadaan Dalam Penerbitan Paspor RI. “Dengan adanya kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak merasa takut ataupun merasa dipersulit dalam mendapatkan paspor. Selama berkas yang disertakan adalah berkas asli yang dikeluarkan oleh instansi terkait dan memberikan keterangan benar saat dilakukan proses wawancara, kami menjamin masyarakat akan mendapatkan paspor RI sesuai dengan maksud dan tujuannya,” tegas Soeryo.
Sementara, Kasubsi Lantaskim Kantor Imigrasi kelas II Wonosobo, Washono menuturkan bahwa upaya tersebut merupakan langkah yang strategis dalam meminimalisir pelanggaran hukum yang sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “UU tersebut pada pasal 126 huruf C disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta) Rupiah,” terangnya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan data Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam tindakanpenolakan pemberian paspor selama periode 1 Januari 2017 hingga 17 Februari 2017 tercatat sebanyak 258 orang. Dengan rincian, Kantor Imigrasi Mataram menjadi yang terbanyak dengan 55 orang, disusul Blitar sebanyak 34 orang, Kediri 31 orang, Cirebon 31 orang, Tanjung Perak 23 orang, Poliwali Mandar 23 orang, Cilacap 16 orang, Bogor 11 orang, Ponorogo 8 orang, Kalianda 7 orang, Pare-Pare 6 orang, Sampit 6 orang, Jambi 6 orang, dan Pangkal Pinang 1 orang. (Ard)
0 komentar:
Posting Komentar