WONOSOBOZONE - Komisi C DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) seputar pemutusan kontrak pekerjaan pembangunan restorasi Masjid Al Mansur, Senin (30/1) di Ruang Kerja Komisi C. RDP sendiri digelar terkait adanya aduan dari pihak ketiga selaku pelaksana, yakni CV. Refila karena adanya pemutusan kontrak pekerjaan pembangunan restorasi Masjid Al Mansur bernomor 01/CV.R/I/2017 tanggal 16 Januari 2017.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Wahyu Nugroho, didampingi Wakil Ketua Komisi C, Triyanto, Sekretaris Komisi C, Wisnu Ibet Pradana, serta anggota Komisi C, yakni H. Khaedar Riskana, HM. Ilyas Ali, Udik Ridawan, Sudarmono, dan Dony Hermanto. Yang mana dalam RDP kali ini ikut dihadiri beberapa OPD, yakni Kepala DPUPR, Kabag Pengadaan barang/Jasa, Kabag Pengendalian Pembangunan, beberapa pejabat di DPUPR dan Bagian Dalbang, dan Nurudin Ardiyanto, selaku PPKom Restorasi Masjid Al Mansur, termasuk Konsultan Pengawas dari CV. Reca Casa Matra serta Fina Charisti Soraya seaku Direktris CV. Refila yang didampingi pelaksana CV. Refila.
Menurut Wahyu Nugroho, sebelumnya, Komisi C pada tanggal 27 Januari sore, telah melakukan sidak di salah satu Masjid bersejarah di Wonosobo ini, untuk melihat langsung kondisi pembangunan restorasi masjid, sehingga mendapat gambaran utuh tentang aduan yang muncul. Sedangkan dari hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi dengan CV. Refila serta pihak-pihak terkait, disimpulan bahwa munculnya selisih paham antara PPKom dengan CV. Refila atau pihak penyedia Jasa, karena terjadinya salah penafsiran, terhadap hasil opname pekerjaan, sehingga CV. Refila tidak mau menandatangani hasil opname.
Hasil opname terhadap Pekerjaan Restorasi Masjid Al Mansur, versi CV. Refila mestinya sudah mencapai 80%, sedangkan hasil opname dari CV. Reka Casa Matra selaku Konsultan Pengawas sebesar 20,18%. Pihak CV. Refila menganggap bahwa material yang sudah ada dilokasi agar bisa dimasukkan sebagai progress dalam opname pekerjaan. Di sisi lain, hasil audit yang dilaksanakan oleh Auditor dari Inspektorat menunjukkan progress sudah mencapai 21,23%.
Terkait hal ini, Komisi C DPRD Kabupaten Wonosobo menyarankan agar Fina Charisti Soraya selaku Direktris CV. Fefila, agar melakukan konsultasi ke Inspektorat, terkait progress audit yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat (hasil opname 21,23%), dan diminta agar proses pembangunan atau restorasi Masjid Al Mansur secepatnya dapat dilaksanakan kembali, karena merupakan tempat ibadah dengan mempertimbangkan padatnya acara kegiatan peribadatan di masjid tersebut.
Selain itu, kedua belah pihak diminta agar bisa menyelesaikan permasalahannya dengan sebaik-baiknya, karena sudah ada dasar hukum, sehingga bias sebagai pedoman masing-masing pihak untuk melakukan hak dan kewajibannya.
Komisi C juga menghimbau kepada masing-masing OPD yang mempunyai proyek atau kegiatan pelelangan, untuk secepatnya dilakukan penjadwalan kegiatan lelang. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penumpukan anggaran atau kegiatan pada akhir tahun anggaran, serta untuk menghindari adanya permasalahan putus kontrak, yang dapat mengakibatkan nilai investasi mangkrak dan rendahnya serapan anggaran.
Ditambahkan Wahyu, dengan adanya rekomendasi Komisi C DPRD Kabupaten Wonosobo ini, diharapkan untuk selanjutnya, agar bisa disampaikan kepada pihak-pihak pengambil kebijakan lainnya, sehingga kasus serupa bisa diminimalisir.
0 komentar:
Posting Komentar