WONOSOBOZONE - Jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang penjual tembakau gorilla. Tembakau yang merupakan salah satu jenis baru narkotika golongan I tersebut dijual dalam bentuk lintingan dan disamarkan di dalam bungkus rokok. Pelaku adalah PP, 38 Th, warga Madukara, Banjarnegara.
Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Deni Wibowo, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat.
Pelaku diamankan petugas saat menunggu pembeli tembakau gorilla di dekat komplek terminal Sawangan Wonosobo. Saat ditangkap pada Jumat, 3 Pebruari 2017 pukul 21.00 Wib, pelaku kedapatan membawa 20 linting tembakau gorila yang dimasukkan dalam bungkus rokok dan disimpan di dalam jaket yang pelaku kenakan.
AKP Deni menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang salah satunya telah menegaskan tembakau gorilla resmi masuk daftar narkotika. Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.
Dari pengakuan pelaku, dirinya baru dua kali melakukan pembelian tembakau gorilla. Keduanya menggunakan cara online. Pembelian pertamanya hanya dikonsumsi sendiri. Kemudian pada pembelian kedua, PP membeli paket tembakau seharga Rp. 300.000.- dengan ongkos kirim Rp. 40.000.-. Oleh Pelaku paket tembakau tersebut kemudian diracik dengan ditambah empat batang rokok dan dijadikan 25 linting tembakau.
Masih menurut Pelaku, dari 25 linting, 5 linting telah dikonsumsi sendiri, sedangkan 20 linting rencananya akan dijual dengan harga Rp. 30.000.-/linting. Namun sebelum sempat menjual, Pelaku sudah keburu ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar