WONOSOBOZONE - Komisi A berhasil memediasi sengketa tanah warga Desa Kalidadap Wadaslintang, dalam audiensi dan musyawarah perihal kompensasi atau ganti rugi tanah warga yang dipergunakan untuk SD 2 Kalidadap Kecamatan Wadaslintang, yang dilaksanakan pada hari Senin 13 Februari 2017, bertempat di Ruang Utama DPRD Kab.Wonosobo.
Dalam audiensi yang dipimpin Ketua Komisi A, Suwondo Yudhistiro, didampingi Wakil Ketua Komisi A, Rochman, Sekretaris Komisi A, Edi Sukoyo, beserta anggota Komisi A, Maryadi, Saryati, Yasin Yusuf, dan Ridho, dan dihadiri Kades Kalidadap, Indiyah, Kepala SD 2 Kalidadap, Hadi Supono serta beberapa OPD terkait, seperti BPPKAD, DISPERKIMHUB, DIKPORA dan UPT Dikpora Wadaslintang, termasuk para pengolah lahan bengkok yang menjadi tanah tukar guling warga dengan lahan untuk SD 2 Kalidadap, yakni Muntaha, Suparni dan Mirso Dimejo.
Menurut Suwondo, audiensi digelar didasarkan adanya surat dari Kepala Desa Kalidadap, Indiyah, nomor 145/DS/II/17 tanggal 1 Februari 2017, perihal kompensasi/ganti rugi tanah SD 2 Kalidadap, yang mana tanah yang ditempati SD 2 Kalidadap merupakan hak milik warga dan pemilik meminta untuk pengembalian atau minta ganti rugi, namun hal ini tidak bisa dipenuhi karena keterbatasan anggaran Pemerintah Desa Kalidadap.
Sebelumnya, pemilik awal tanah, Ruslan al Sikus (alm), telah menyerahkan tanah miliknya di blok Ngelo Cabe RT.001 RW.006 Dusun Sodong Desa Kalidadap seluas 2.292 M2 pada tahun 1972 untuk bangunan gedung SD 2 Kalidadap, yang sebelumnya di desa ini, sejak tahun 1921 baru memiliki satu sekolah dasar, padahal arus murid saat itu cukup banyak, yang berasal dari dusun Ngasinan, Melokan, Watuurip, Sodong dan Kalidadap. SD 2 Kalidadap akhirnya secara resmi berdiri 16 Juli 1963, namun saat itu belum punya gedung permanen. Ruslan (alm) akhirnya memberikan tanahnya untuk dibangung gedung sekolah, karena letaknya yang strategis. Ruslan sendiri mendapat kompensasi tanah garapan sawah menggunakan tanah bengkok Kepala Desa seluas 3.150 M2 dan bengkok Bayan seluas 3.600 M2, yang saat ini penggarapan tanahnya beralih kepada Muntaha, Suparni dan Mirso Dimejo.
Seiring berjalannya waktu, karena adanya SOTK, desa Kalidadap mendapat tambahan jumlah perangkat desa, sehingga membutuhkan tanah bengkok desa, ditambah, dari ahli waris Ruslan (alm) menghendaki agar ada ganti materil atas tanah yang digunakan SD 2 Kalidadap saat ini.
Setelah dilakukan mediasi sampai Maghrib, disepakati untuk segera menyerahkan tanah bengkok yang saat ini dikelola oleh ahli waris Ruslan (alm) atau seseorang dan beberapa orang yang saat ini mengelola tanah tersebut. Pemerintah Daerah juga diminta untuk segera melakukan proses pembelian tanah milik Ruslan (alm) yang saat ini masih digunakan untuk bangunan SD 2 Kalidadap pada APBD Perubahan Tahun 2017 atau APBD Tahun 2018. Hasil pembelian terhadap tanah ini, oleh Pemerintah Daerah akan digunakan sebagai kompensasi/ganti rugi kepada ahli waris Ruslan (alm) dan pihakpihak yang saat ini menggarap tanah bengkok tersebut.
Proses penyelesaian pembelian tanah milik Ruslan (alm) yang saat ini digunakan untuk bangunan SD 2 Kalidadap akan dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan Kab. Wonosobo, melalui proses appraisal (penaksiran tanah) dan dibantu secara administrasi oleh Pemerintah Desa Kalidadap. Penggarap Tanah Bengkok sendiri masih diberi hak atau kesempatan untuk mengelola sampai dengan terselesaikannya pembayaran kompensasi atau ganti rugi oleh Pemerintah Daerah.
Pemerintah Desa juga harus bertanggung jawab membantu proses balik nama atas tanah milik Bapak Mirsodimejo, Bapak Muntaha dan Ibu Suparni kepada ahli waris Ruslan (alm) yaitu Bapak Pinggul, Bapak Setu dan Ibu Suti.
0 komentar:
Posting Komentar