WONOSOBOZONE - Sengketa tanah di blok Ceger Dusun Kalikowel, Kelurahan Kaliwiro, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo yang sudah berlangsung bertahun-tahun diselesaikan Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Senin (30/1).
Masing-masing pihak sepakat atas penyelesaian yang ditawarkan Komisi A yang diketuai Suwondo Yusdisthiro. Musyawarah yang juga menghadirkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wonosobo Santoso dan Ikhlas itu pun berakhir dengan penyelesaian kekeluargaan.
Penyelesaian itu terjadi setelah musyawarah berkali-kali yang dimediasi Komisi A DPRD Wonosobo, hingga kemudian terjadi kesepakatan setelah masing-masing pihak dipertemukan, dalam audiensi yang dimulai siang sampai sore hari.
Sengketa sendiri awalnya dari jual beli sawah tahun 1983, pihak penjual Suyono (70), warga RT.10 RW.03 Desa Medono Kecamatan Kaliwiro, sedangkan pembeli Supardi (70), warga Desa Erorejo, Kecamatan Wadaslintang. Tanah seluas 2.500 m2 itu lantas dibagikan kepada anak Supardi yaitu Suparman (45) dan Parinem (55). Selanjutnya Suparman menjual sebagian tanah tersebut kepada Subahir (66), warga Dusun Kalikowel, Kelurahan Kaliwiro sekitar 1.000 m2.
Suyono merasa tidak menjual tanah tersebut, ia menyebut ada yang merekayasa hingga tanahnya dijual kepada Supardi. Padahal, Supardi yang hadir dalam musyawarah itu menunjukkan saksi-saksi dalam kesepakatan jual beli sawah yang dilaksanakan di Balai Desa Kaliwiro sebelum menjadi kelurahan, yang saat itu dipimpin oleh Mugiyono Pujo Atmojo.
Atas bukti tersebut, Suyono lantas menunjukkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo tertanggal 4 Juni 2002 Nomor 04/Pdt.c/2002/smg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 21 Januari 2003 Nomor 427/Pdt/2002/smg Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 November 2006 Register Nomor 3015 k/Pdt/2003, yang dimenangkan olehnya. Dan eksekusi tanah pernah dilaksanakan tanggal 13 Januari 2009, namun tidak berhasil terlaksana karena dihalangi pihak Keluarga Supardi yang belum rela tanahnya diambil waktu itu. Sampai akhirnya di tahun 2017, Komisi A DPRD melakukan mediasi kedua belah pihak atas laporan Suyono yang merasa telah dirugikan.
Dan Komisi A yang memediasi perselisihan itu menekankan agar kedua belah pihak tidak merasa benar sendiri. Terlebih sejak adanya putusan MA yang ditindaklanjuti dengan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo pada 13 Januari 2009 silam justru menuai polemik berkepanjangan. Ditekankan Suwondo didampingi wakil ketua Komisi A DPRD Wonosobo Rohman, dalam penyelesaian ini harus mengedepankan win-win solution.
Hadir dalam mediasi ini anggota Komisi A Ridho, Maryadi, Saryati, dan Edi Sukoyo. Tampak pula kepala Desa Erorejo Ambar Riyanto, Lurah Kaliwiro Salamin, serta kepala Desa Medono Sudiyo. Musyawarah diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan dari kedua belah pihak atas masalah sengketa tanah yang terletak di Blok Ceger Leter C No. 397.P.71.S.3 Luas ± 250 da (± 2.500 m2 ), yang mana dalam kesepakatan ini disebutkan, bahwa sehubungan dengan sengketa tanah tersebut belum bisa diselesaikan antar pihak terkait meskipun sudah ada Keputusan Mahkamah Agung yang berkekuatan tetap (incrah) dan sudah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Wonosobo dengan dibantu oleh Aparatur kepolisian, maka agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara permanen, kedua belah pihak menyepakati bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh Subahir sepakat dibagi dua, separoh menjadi milik Suyono dan separoh menjadi milik Subahir. Sedang tanah yang saat ini dikuasai oleh Suparman sepakat dibagi dua, separoh menjadi milik Suyono dan separoh menjadi milik Suparman.
Atas dasar musyawarah, kemudian Subahir dan Suparman atas tanah yang dibagi bersepakat bahwa Subahir mendapatkan 60 % sedangkan Suparman mendapatkan 40%. Adapun biaya Mutasi Tanah ditanggung oleh masing-masing pihak dan Suyono wajib membantu kelancaran administrasinya dan penyelesaian Administratif akan difasilitasi oleh Kepala Kelurahan Kaliwiro.
0 komentar:
Posting Komentar