WONOSOBOZONE - Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Propinsi Jawa Tengah, Sudaryanto menilai Struktur Organisasi dan Teta Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Wonosobo perlu dirubah secepatnya. Upaya mereformasi birokrasi yang dilakukan sejauh ini memang telah mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, namun ternyata menimbulkan dampak luar biasa, termasuk pada motivasi dan kinerja pegawai ungkap Sudaryanto di depan para peserta Muskab Korpri Wonosobo, Senin (17/5).
Perubahan SOTK tersebut, menurut Sudaryanto perlu dipercepat, demi terciptanya sinergi antar lembaga di Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan Pemprov maupun Kementrian berjalan baik dan lancar. Salah satu upayanya adalah melalui percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SOTK yang sesuai prosedur, termasuk dilengkapi dengan hasil kajian akademik, tegas Sudaryanto.
Arahan Kepala Biro Orpeg tersebut disambut positif Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo. Menurut Wabup, Pemkab Wonosobo memang telah mengagendakan perubahan SOTK dalam waktu dekat. Bukan hanya karena arahan dari Biro Orpeg Provinsi saja, perubahan SOTK dikatakan Wabup juga didasarkan pada adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri RI, yang meminta beberapa OPD secepatnya diubah. Salah satunya adalah Kantor Adminsitrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, yang harus diubah menjadi Dinas, agar ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kecamatan, sehingga pelayanan administrasi kependudukan berjalan lebih lancar, terang Wabup.
Meski tak menentukan tenggat Waktu raperda SOTK, Wabup menegaskan pihaknya intensif berkoordinasi dengan Bagian Organiasai dan Kepegawaian (Orpeg) Setda, termasuk soal kajian akademisnya. Yang jelas, saya dengan Pak Bupati berkonsentrasi penuh untuk perubahan SOTK Pemkab Wonosobo, agar sesegera mungkin bisa direaliasi demi meningkatkan motivasi dan kinerja pelayanan publik para PNS, pungkasnya.
Senada dengan Wabup, Sekretaris Daerah, Eko Sutrisno Wibowo menuturkan kesiapan pihaknya memenuhi arahan dari Biro Orpeg Provinsi. Sudah berjalan, hanya saja beberapa langkah yang perlu dipenuhi tetap akan ditempuh, termasuk menyiapkan indikator-indikator penentu kelembagaan, seperti skoring level dan efektivitasnya untuk Pemkab, jelas Eko. Sampai saat ini, pihaknya diakui Eko juga masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait SOTK, karena nantinya PP tersebut bakal dijadikan sebagai dasar Perda. Dari Peraturan pemerintah itu pula akan bisa ditentukan level OPD, apakah layak masuk kategori Dinas, Kantor atau Badan, agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan Pemkab, tutup Eko.
0 komentar:
Posting Komentar