WONOSOBOZONE - Seiring dibukanya banyak objek wisata baru di Wonosobo, kebutuhan akan tempat menginap bagi para wisatawan pun kian meningkat. Kepala Kantor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Agus Purnomo menyebut banyak hotel yang akhirnya terpaksa menolak tamu, ketika masa liburan panjang akhir pekan belum lama ini. "Dari catatan kami, tak kurang dari 15 Ribu wisatawan berkunjung ke berbagai objek wisata sepanjang libur selama 4 hari, utamanya di kawasan dataran tinggi Dieng," jelas Agus di depan 30 peserta sosialisasi sertifikasi usaha pariwisata di Wana Boga, Rabu (18/5).

Kepada para peserta sosialisasi yang rata-rata merupakan pengusaha sektor pariwisata, Agus berharap agar mereka menangkap peluang bagus tersebut. "Pemilik hotel maupun homestay saya minta agar melihat potensi dari tingginya minat wisatawan untuk datang ke Wonosobo sebagai peluang ekonomi," imbuhnya. Salah satunya adalah dengan membenahi tempat usaha agar sesuai dengan standar yang berlaku, agar tamu yang menginap lebih nyaman. "Demi pemahaman yang menyeluruh terkait pentingnya standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata, kami mengundang Direktur Umum Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Serfitatama Semarang, dan juga narasumber dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah," terang Agus. Selain menambah jumlah kamar, pemilik hotel maupun homestay di Wonosobo menurut Agus sudah waktunya membuat kamar penginapan menjadi lebih nyaman, sebagaimana hotel-hotel di daerah tujuan wisata lain.

Pentingnya pelaku usaha pariwisata memahami aturan mengenai standar dan sertifikasi dikemukakan Yantie Yulianti, Direktur Umum LSU Serfitatama Semarang. Kepada para peserta sosialisasi, Yantie menyebut pengembangan usaha dan standardisasi pariwisata telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. "Setidaknya ada 4 pasal dalam UU Nomor 10 2009, meliputi pasal mengenai tanda daftar usaha, hak wisatawan, standar usaha dan kompetensi, serta sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha," beber Yantie. Tak hanya itu, aturan mengenai standardisasi pariwisata juga mesti mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011, dan PP 52 Tahun 2012. Para pengelola usaha pariwisata yang tak mematuhi aturan pemerintah, dikatakan Yantie diancam sanksi administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, lalu pembatasan usaha pariwisata, sampai pada pembekuan atau pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya.

Demi meningkatkan kesadaran akan PP 52 2012, Kepala Seksi Pariwisata, Bambang Sutejo mengaku pihaknya tak hanya memberikan sosialisasi. "Pelaku usaha pariwisata yang mengikuti acara sosialisasi ini juga akan kami ajak untuk study banding ke salah satu Hotel di Kabupaten Pekalongan," jelas Bambang. Hotel yang menjadi sasaran study banding, menurut Bambang telah melaksanakan PP 52 2012, sehingga para pelaku usaha serupa di Wonosobo lebih mudah menirunya.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top