WONOSOBOZONE - Seiring dibukanya banyak objek wisata baru di Wonosobo, kebutuhan
akan tempat menginap bagi para wisatawan pun kian meningkat. Kepala Kantor
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Agus Purnomo menyebut banyak hotel yang
akhirnya terpaksa menolak tamu, ketika masa liburan panjang akhir pekan belum
lama ini. "Dari catatan kami, tak kurang dari 15 Ribu wisatawan berkunjung
ke berbagai objek wisata sepanjang libur selama 4 hari, utamanya di kawasan
dataran tinggi Dieng," jelas Agus di depan 30 peserta sosialisasi
sertifikasi usaha pariwisata di Wana Boga, Rabu (18/5).
Kepada
para peserta sosialisasi yang rata-rata merupakan pengusaha sektor pariwisata,
Agus berharap agar mereka menangkap peluang bagus tersebut. "Pemilik hotel
maupun homestay saya minta agar melihat potensi dari tingginya minat wisatawan
untuk datang ke Wonosobo sebagai peluang ekonomi," imbuhnya. Salah satunya
adalah dengan membenahi tempat usaha agar sesuai dengan standar yang berlaku,
agar tamu yang menginap lebih nyaman. "Demi pemahaman yang menyeluruh
terkait pentingnya standardisasi dan sertifikasi usaha pariwisata, kami
mengundang Direktur Umum Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Serfitatama Semarang,
dan juga narasumber dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah," terang
Agus. Selain menambah jumlah kamar, pemilik hotel maupun homestay di Wonosobo
menurut Agus sudah waktunya membuat kamar penginapan menjadi lebih nyaman,
sebagaimana hotel-hotel di daerah tujuan wisata lain.
Pentingnya
pelaku usaha pariwisata memahami aturan mengenai standar dan sertifikasi
dikemukakan Yantie Yulianti, Direktur Umum LSU Serfitatama Semarang. Kepada
para peserta sosialisasi, Yantie menyebut pengembangan usaha dan standardisasi
pariwisata telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan.
"Setidaknya ada 4 pasal dalam UU Nomor 10 2009, meliputi pasal mengenai
tanda daftar usaha, hak wisatawan, standar usaha dan kompetensi, serta
sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha," beber Yantie. Tak hanya
itu, aturan mengenai standardisasi pariwisata juga mesti mengacu pada peraturan
pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011, dan PP 52 Tahun 2012. Para pengelola usaha
pariwisata yang tak mematuhi aturan pemerintah, dikatakan Yantie diancam sanksi
administratif berjenjang, mulai dari teguran tertulis, lalu pembatasan usaha
pariwisata, sampai pada pembekuan atau pencabutan tanda daftar usaha
pariwisatanya.
Demi
meningkatkan kesadaran akan PP 52 2012, Kepala Seksi Pariwisata, Bambang Sutejo
mengaku pihaknya tak hanya memberikan sosialisasi. "Pelaku usaha
pariwisata yang mengikuti acara sosialisasi ini juga akan kami ajak untuk study
banding ke salah satu Hotel di Kabupaten Pekalongan," jelas Bambang. Hotel
yang menjadi sasaran study banding, menurut Bambang telah melaksanakan PP 52
2012, sehingga para pelaku usaha serupa di Wonosobo lebih mudah menirunya.
0 komentar:
Posting Komentar