WONOSOBOZONE - Ratusan reklame seperti baliho, spanduk, banner yang tidak sesuai aturan di sepanjang jalan utama Wonosobo sampai Dieng Kejajar serta Mojotengah ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Wonosobo, Selasa (24/05).
Di sela sela memimpin penertiban reklame, Kepala Kantor Satpol PP dan Linmas Kabupaten Wonosobo, Faisal Radjul Buntoro, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah tentang pemasangan reklame. Dimana dalam pemasangan reklame diperlukan ijin dan pembayaran pajak kepada Pemerintah. Selain soal perijinan dan pajak reklame juga tidak bisa dipasang sembarangan, seperti di pohon, tiang listrik, tiang telpon dan melintang di atas jalan raya.
Faisal juga menambahkan bahwa penertiban ini juga untuk menciptakan Wonosobo ASRI. Dimana tidak ada reklame yang terpasang di pohon pohon serta tiang listrik di tepi jalan. Dan dari hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, diamankan ratusan reklame yang menyalahi aturan, seperti tidak berijin, berijin tapi tidak membayar pajak, ijinnya sudah habis, reklame yang dipasang di pohon dan tiang listrik serta reklame yang melintang diatas jalan raya. Oleh karena itu Faisal menghimbau kepada para pemasang reklame untuk mentaati aturan yang ada, dan kepada para investor yang memasang reklame untuk tertib mengurus ijin dan membayar pajak. Karena itu akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Wonosobo.
Selain melakukan penertiban pada hari ini, satpol juga melakukan penertiban pada hari minggu (22/05), mulai dari Wonosobo sampai Sawangan Leksono. Dan dari ratusan reklame yang ditertibkan kebanyakan berasal dari sekolah sekolah yang sedang membuka pendaftaran siswa baru.
0 komentar:
Posting Komentar