WONOSOBOZONE - Aparat desa diminta tingkatkan etos kerjanya, hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro, saat memberikan pembekalan kepada tidak kurang dari 146 aparat Pemerintah Desa se Kecamatan Mojotengah, Selasa, 24 Mei di Aula Kantor Kecamatan Mojotengah.

Menurutnya besarnya dana transfer yang diterima desa, yang berimbas pada besaran gaji tetap maupun tunjungan yang diterima perangkat desa, menuntut adanya perbaikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini menuntut kerja keras, cerdas namun tetap ikhlas para perangkat desa, yang juga merupakan bentuk penerapan dari revolusi mental yang didengungkan Presiden Jokowi kepada semua elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintah desa. Revolusi mental sendiri bisa diartikan sebagai perubahan yang relatif cepat dalam cara berpikir untuk merespon, bertindak dan bekerja.

Nilai dalam revolusi mental sendiri adalah integritas berupa sikap jujur, bisa dipercaya, berkarakter dan bertanggung jawab. Selanjutnya kerja keras berupa etos kerja, daya saing, optimis, inovatif dan produktif, serta gotong royong berupa sikap kerjasama, solidaritas, komunal dan berorientasi pada kemaslahatan.

Adapun wujud konkrit revolusi mental dalam tata kelola pemerintahan desa tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, Peraturan Desa yang mempunyai basis legalitas atau berbasiskan aturan-aturan hukum positif yang lebih tinggi dan basis legitimasi atau berbasis aspirasi masyarakat, kerjasama antar desa serta kinerja pemerintahan dengan baik sesuai asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, asas keterbukaan dan asas profesinalitas.

Khusus penarikan uang PBB dan pendistribusian raskin, Tri Antoro menambahkan, perlunya keterbukaan dan sikap amanah perangkat desa, dengan tidak menyelewengkan dana-dana tersebut, karena sangat berimbas bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Sementara terkait pengelolaan Dana Transfer Desa tahun 2016, kepada Kepala Desa, pengajuan diminta paling lambat tanggal 26 Mei sudah masuk ke Bagian Pemerintahan Setda.
Karena keberadaan Dana Transfer Desa ini, secara tidak langsung, punya relevansi dengan upaya Pemerintah Kabupaten Wonosobo, dalam mengurangi angka kemiskinan, diharapkan kepada aparatur Pemerintah Desa, agar benar-benar mengawal pelaksanaan Dana Transfer Desa, sehingga dana besar yang digelontorkan kepada desa, bisa tepat sasaran dan tepat mutu, termasuk meniadakan permasalahan hukum, yang sangat dimungkinkan terjadi, utamanya dalam laporan pertanggungjawaban atau SPJ-nya.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top