WONOSOBOZONE - Wakil Bupati Wonosobo, Agus Subagiyo, meminta agar rapat-rapat dinas tidak mengganggu waktu sholat fardhu lima waktu. Hal ini disampaikannya di hadapan ratusan PNS dalam peringatan Isra Miraj 1437 H tingkat Kabupaten Wonosobo, Kamis, 19 Mei di Pendopo Kabupaten.
Menurutnya, sholat fardhu lima waktu merupakan kewajiban sebagai seorang muslim, sehingga berdosa jika ditinggalkan. Adapun kegiatan-kegiatan kedinasan, utamanya rapat, harus menyesuaikan waktu sholat, sehingga tidak mengganggu kewajiban sebagai seorang Muslim.
Jika memang membutuhkan hasil yang harus segera diperoleh keputusannya saat itu juga, rapat bisa dihentikan sejenak, untuk bersama-sama melakukan sholat lima waktu. Yang penting, tidak ada PNS yang tidak melaksanakan sholat fardhu lima waktu, hanya karena alasan mengikuti rapat dinas.
Ia menambahkan, peringatan Isra Miraj merupakan momentum untuk meningkatkan kedisiplinan PNS, karena dalam sholat lima waktu, ada makna kedisiplinan, yakni disiplin waktu dan jumlah. Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk menegakkan sembilan jalur disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Agus juga mengucapkan terima kasih kepada para kyai dan alim ulama serta sesepuh pinisepuh, yang telah memberikan pencerahan dan bimbingan untuk melakukan banyak hal demi kemajuan kabupaten Wonosobo, sebab tidak banyak yang bisa dilakukan tanpa peran serta semua kalangan, baik dari kalangan tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran birokrasi, dan segenap elemen masyarakat.
Sementara K.H.Khaedar Idris, dalam tausiyahnya mengingatkan, bahwa memaknai Isra Mi’raj saat ini bukan semata-mata mengingat peristiwanya saja, namun lebih pada bagaimana menjalankan kewajiban sebagai Umat Islam, demi memperoleh rahmat lilalamiin dan keselamatan dunia akherat.
Berkaitan dengan semangat Isra Miraj, yang mana shalat 5 waktu sebagai sarana terpenting guna menyucikan jiwa dan memelihara rohani, masyarakat dituntut untuk menjalankan kehidupan di dunia secara seimbang, mengendalikan diri dan berjuang untuk melakukan Amar Maruf Nahi Munkar, termasuk dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan tugas-tugas kemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar