WONOSOBOZONE - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan bisa berperan lebih aktif lagi, utamanya terkait penerapan UU Desa dan Dana Transfer Desa, hal ini ditekankan Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, saat membuka Rakor Peningkatan Kapasitas Ketua BPD se Kabupaten Wonosobo, Kamis, 28 Juli di Ruang Krt.Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo.

Menurutnya BPD berperan penting untuk memastikan Dana Transfer Desa mampu didayagunakan seoptimal mungkin, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu, tepat manfaat, tepat sasaran, tepat administrasi, tranparan serta berkesinambungan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini berarti, BPD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, diharapkan bisa menjalankan peran secara sungguh-sungguh, terutama dalam pengawasan anggaran.
Bupati menekankan, Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas, sehingga BPD diminta tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya serta dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, sehingga dengan berjalannya monitoring dan evaluasi tersebut, akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa.

Selain melaksanakan fungsi pengawasan, sebagai salah satu bagian dari pemerintahan desa, Bupati juga berharap, agar BPD berpartisipasi dan berperan serta dalam menggali, mengembangkan dan mengoptimalkan potensi desa, baik potensi ekonomi, kelembagaan maupun sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudhistiro, di hadapan 265 Ketua BPS menyampaikan, sinergitas antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat sangat diperlukan dalam mencapai tujuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Selama ini, tidak bisa dipungkiri dalam penyelenggaraan pemerintahan desa masih ditemui di beberapa desa yang terjadi miskomunikasi antara BPD dengan Kepala Desa terutama dalam penganggaran, yang mana hal ini disebabkan adanya kesalahpahaman terkait dengan aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD, serta kurangnya pemahaman berbagai aturan atau karena adanya kepentingan dan orientasi politiknya yang berbeda.

Di satu sisi, Kepala Desa merasa karena didukung oleh masyarakat, maka mereka menginginkan agar dalam menentukan kebijakannya mempunyai kekuasaan mutlak, di sisi lain BPD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa harus menjalankan fungsi pengawasannya. Untuk itu, setidaknya ada tiga hal penting yang harus segera diinisiasi oleh BPD dalam rangka memajukan desa, yakni pembangunan kawasan perdesaan, pendirian dan pengembangan BUMdes serta mendorong inovasi desa.

Sementara Asisten Pemerintahan Setda, M.Aziz Wijaya, yang tampil sebagai narasumber mengingatkan beberapa hal yang menjadi larangan anggota BPD, yakni merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa serta mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa. Selain itu BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa, pelaksana proyek desa, pengurus partai politik serta menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top