WONOSOBOZONE - Alhamdulillah, Telah dilaksanakan Audiensi kepada Pemkab Wonosobo di ruangan Bapak Amin selaku Asisten 2 Sekda Wonosobo pada tanggal 27 Juni 2016 pukul 13.15 - 15.00 WIB.
Audiensi dihadiri oleh Perwakilan Komunitas Balon Udara Wonosobo (Lukman, Taryo, Yos, Miko, Marko), Perwakilan KMWI (Bima, Surya, Toufik, Dwijaya) dan Perwakilan Pemkab Wonosobo (Pak Amin, Pak Aziz, Pak Pris).

Pada diskusi tersebut dibahas mengenai tindak lanjut kebijakan pelarangan balon udara. Pihak KMWI dan KBUW menyampaikan aspirasi kepada pemkab atas bahan Kajian sebagai berikut :
1. UU yang diberlakukan sebagai landasan pelarangan balon udara masih belum jelas inti/substansinya, oleh karena itu perlu dikaji ulang atau diperjelas untuk disampaikan kembali kepada masyarakat.
2. Secara teknis penerbangan, tim kajian dari KBUW dan KMWI melihat tidak adanya kerasionalan terkait ketinggian pesawat, pengukuran kecepatan Balon, dan jangkauan lokasi penerbangan balon.
3. Secara teknis perbalonan, tim KBUW dan KMWI mempunyai dasar perhitungan penggunaan bahan, prediksi penerbangan, dan usaha untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan balon.
4. Pihak KBUW dan KMWI mempertanyakan kenapa baru ada pelarangan pada periode ini, dan pelaporan di sekitaran tahun 2015 padahal UU yang diberlakukan sejak 2009. Apakah memang karena penambahan maskapai dengan penambahan jalur baru atau ada faktor lain. Pasalnya dari sisi KBUW dan KMWI menilai sejak dahulu Balon udara tradisional sudah menjadi tradisi, tidak pernah terjadi pelaporan ataupun kasus mengenai penerbangan karena balon udara.

Namun, dari 4 point yang disampaikan diatas pemkab wonosobo belum bisa menerima secara penuh, karena memang bukan penentu kebijakan dan bukan ahli terkait teknis. Posisi pemkab wonosobo hanyalah SEBAGAI PENERIMA KEBIJAKAN dari pemerintah pusat dan penyampai kepada masyarakat. Lembaga yang berhak menentukan kebijakan adalah pemerintah pusat (Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi), yang berhak mengambil tindakan adalah Kepolisian (Polres atas perintah Polda/Polri) dan pihak pelapor adalah Kantor Otoritas Bandara (AirNav jogja).

Pihak AirNav sudah menyampaikan sosialisasi terkait pelarangan balon udara di tahun 2015 yang pada saat itu dibatalkannya Festival Balon Udara Tahunan ke 190 di lapangan Kalianget Wonosobo. Hingga saat ini sosialisasi yang disampaikan oleh pemda melalui camat dan diturunkan kepada kades/lurah dan diteruskan kepada masyarakat.

KBUW dan KMWI memohon kepada pemda wonosobo antara lain sebagai berikut :
1. Sudah tidak mungkin menghilangkan tradisi balon udara di Wonosobo karena sudah menjadi Local Wisdom masyarakat setempat sejak zaman dahulu.
2. Adanya perlindungan dan pengawasan kepada masyarakat untuk melaksanakan tradisi penerbangan balon udara di lebaran tahun ini. Dan untuk periode tahun selanjutnya akan dibahas bersama melalui kesepakatan yang dibuat antara pemerintah pusat, airnav, pemda, dan masyarakat.
3. Masyarakat menyepakati secara bersama terkait teknis penerbangan misalnya waktu penerbangan (jam 6-8 pagi pada lebaran ke 2-7), peralatan penerbangan (kompor/esep, parasut, dll) untuk sama-sama dioptimalkan tingkat keselamatannya sehingga tidak menimbulkan resiko kecelakaan yg besar (misal Balon terlalu tinggi).
4. Sebelum lebaran tahun ini, KBUW dan KMWI meminta dipertemukan dengan pihak AirNav selaku pelapor untuk diadakannya diskusi ulang tentang pelarangan balon. Namun dalam hal ini akan disampaikan juga kajian mengenai teknis perbalonan oleh KBUW dan tidak hanya sosialisasi bahaya oleh AirNav.

Oleh karena itu dapat disimpulkan :
1. Status penerbangan balon udara MASIH DILARANG, dan belum mendapatkan izin sepenuhnya dari pemkab karena posisi pemkab hanya sebagai penyalur kebijakan. Penentu kebijakan adalah Pemerintah Pusat dan penindak kebijakan adalah Kepolisian.
2. Sedang diusahakan oleh pemkab wonosobo untuk mempertemukan KBUW dan KMWI dengan AirNav.
3. Untuk sementara, diharapkan kesepakatan dari masyarakat untuk bersama menjalankan keselamatan penerbangan balon melalui teknis seperti : tidak memakai kompor terbang/esep supaya jangkauan tidak jauh, jam penerbangan, ataupun pemakaian bandul (parasut, kalong, petasan dll)
4. Sudah tidak mungkin mengilangkan balon udara dari masyarakat wonosobo karena sudah merupakan tradisi. Harapannya ada solusi bersama antara semua pihak yg bersangkutan. Dan ada sistem terintegrasi oleh pemda untuk tradisi balon demi terciptanya budaya dan keselamatan bersama.

Sekian rilis yang dapat kami sampaikan semoga menjadi titik awal perjuangan kita, mohon untuk dipahami dan disebarluaskan.

Hidup Rakyat Indonesia!
#SaveBalonUdaraWonosobo

Tertanda,
Komunitas Balon Udara Wonosobo
Keluarga Mahasiswa Wonosobo Indonesia

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top