WONOSOBOZONE - Karena sangat berpotensi membahayakan bagi keselamatan penerbangan, serta jaringan listrik dan keselamatan umum, seperti terjadinya musibah kebakaran rumah dan hutan, masyarakat diminta untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa awak.
Hal ini ditegaskan Bupati Wonosobo Eko Purnomo, dalam acara Sosialisasi Bahaya Balon Udara Bagi Penerbangan yang dihelat oleh Air Nav Indonesia (Solo, Jogja dan Semarang) selaku Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, TNI AU Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, serta Angkasa Pura, yang dihadiri anggota Forkopimda, Intansi terkait, seluruh Kades, dan Mahasiswa beserta beberapa Tokoh Pemuda dan Masyarakat dari Kertek, Kalikajar, Sapuran dan Wonosobo, yang digelar di Ruang Mangoenkoesoemo Setda Kabupaten Wonosobo, Selasa, 12 Juli.
Menurut Eko, penegasan ini ia lakukan sesuai dengan Perintah lisan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Ditjen Perhubungan Udara, Gubernur Jawa Tengah serta Kapolda Jawa Tengah pada tanggal 24 Juli 2015 serta beberapa surat yang ditujukan kepada Bupati Wonosobo, meliputi Surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III tanggal 15 Juli 2015 Perihal Peraturan Penerbangan Balon Udara Bebas Tanpa Awak, Surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III tanggal 18 Juli 2015 Perihal Pelarangan Penerbangan Balon Hias dan Surat District Manager AirNav Indonesia tanggal 24 Juli 2015 Perihal Pelarangan Penerbangan Balon Hias atau Lampion, termasuk Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Hal ini dipertajam secara spesifik, sesuai dengan pasal 53 ayat 1 dan pasal 411 Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, balon udara yang melayang sampai ketinggian 31.000 kaki sangat berpotensi membahayakan bagi keselamatan penerbangan, sehingga bagi mereka yang tetap menerbangkan balon udara, yang bisa mengganggu penerbangan akan mendapatkan sanksi pidana.
Adapun beberapa alasan kenapa balon udara berbahaya bagi pesawat terbang, diantaranya karena 80 persen tenaga pesawat dihasilkan dari daya hisap mesin pesawat dan 20 persen dari daya dorong mesin pesawat. Hisapan dari mesin pesawat sangat kuat bahkan mobilpun bisa terhisap. Jika ada benda yang tersedot atau masuk ke dalam mesin pesawat, bisa menyebabkan mesin mati, terbakar atau meledak.
Jika Balon udara nyangkut di area sayap dan ekor serta Flight Control seperti elevator, rudder dan aileron, maka akan mempengaruhi fungsi sayap dan fungsi kendali terbang pesawat udara, dan resiko yang terjadi, pesawat akan susah dikendalikan atau kehilangan kendali.
Sedangkan jika balon menutupi bagian depan pesawat maka bisa menutupi pilot tube maupun pilot static hole, serta menghalangi pandangan pilot. Resikonya, informasi ketinggian dan kecepatan pada pesawat tidak akurat, karena tertutupi alat sensornya. Jika tertutupi pandangan, pilot akan kesulitan mendarat. Hal ini ditegaskan Nono Sunariyadi, Direct Manager Air Nav Indonesia District Yogyakarta, selaku nara sumber dalam sosialisasi bahaya balon udara bagi penerbangan.
Harapanya melalui kegiatan ini, bisa memberikan pemahaman kepada instansi terkait dan segenap unsur masyarakat tentang dampak penerbangan balon udara tanpa awak terhadap kegiatan penerbangan pesawat udara, serta memberikan pemahaman tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku mengenai penerbangan balon udara tanpa awak. Sehingga paling tidak, dapat menjadi salah satu sarana untuk pemahaman bagi masyarakat, khususnya terkait peningkatan keselamatan penerbangan, mengingat Wonosobo termasuk dalam jalur penerbangan Yogyakarta Jakarta, sehingga keberadaan balon-balon tanpa awak di udara perlu diperhatikan dengan seksama.
0 komentar:
Posting Komentar