WONOSOBOZONE - Bermain balon udara terkadang menjadi
kesenangan sebagian masyarakat. Dengan uang patungan, mereka membuat balon
udara yang biasanya untuk menyabut hari Hari Raya Idul Fitri. Tapi mereka
tak sadar, bahwa kesenangan itu malah bisa membuat orang kehilangan nyawa.
Meski sudah menjadi tradisi namun balon udara yang
diterbangkan ke udara dianggap tetap membahayakan, khususnya bagi pesawat
terbang. Walaupun wilayah udara kabupaten Wonosobo tidak seramai jalur
perlintasan udara kota kota lainnya.
Seperti dikutip dari tribratanewswonosobo.com pelarangan
menerbangkan balon hias atau lampion telah diatur berdasarkan
Pasal 53 dan Pasal 411 Undang - Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009
tentang Penerbangan, yang
berisi juga ancaman pidana penjara selama 2 tahun dan denda 500 juta.
Menindak lanjuti Insiden gangguan penerbangan Air Asia
yang terjadi hari Kamis tanggal 7 Juli 2016, gangguan yang dialami tiga
maskapai pada 9 Juli 2016 yang di laporkan kepada Air Traffic Control (ATC)
bandara Adisutjipto tentang gangguan penerbangan akibat balon udara.
Kapolres
Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum. Memerintahkan Waka Polres,
Kasat Binmas dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Wonosobo untuk
mensosialisasikan kembali Surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III
tanggal 18 Juli 2015, tentang Pelarangan Penerbangan Balon Hias. Dan, Surat
District Manager AirNav Indonesia tertanggal 24 Juli 2015 Perihal Pelarangan
Penerbangan Balon Hias/Lampion.
Waka Polres kemudian memerintahkan kepada
seluruh anggota untuk turut serta mensosialisasikan kepada masyarakat. Waka
juga sudah membuat surat kepada seluruh Polsek jajaran untuk turut serta
mensosialisasikan.
Surat permohonan bantuan sosialisasi sudah di sebar ke
Dinas Instansi samping. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, mengingat
sudah beberapa kali setiap HUT kabupaten Wonosobo pada bulan Juli selalu
dilakukan festival balon udara (Tahun 2015 dibatalkan).
Sosialisasi tersebut sebagai upaya dini mencegah
terjadinya unjukrasa seperti yang sudah dilakukan beberapa pemuda di alun-alun
Wonosobo pada tanggal 27 Juni 2016 Kemarin. Mengingat HUT Kabupaten Wonosobo ke
191 akan segera dirayakan, jangan sampai Warga banyak yang melanggar
undang-undang nomor 1 tahun 2009.
Selain mensosialisasikan UU No.1 Tahun 2009, Polres Wonosobo
juga mulai mencegah dan berhasil menggagalkan beberapa balon udara yang akan
diterbangkan oleh warga dibeberapa daerah. Diharapkan
kepada warga untuk tahun berikutnya tidak lagi menerbangkan balon udara demi
keselamatan bersama.
Source: tribratanewswonosobo.com
0 komentar:
Posting Komentar