WONOSOBOZONE - Bermain balon udara terkadang menjadi kesenangan sebagian masyarakat. Dengan uang patungan, mereka membuat balon udara yang biasanya untuk menyabut hari Hari Raya Idul Fitri.  Tapi mereka tak sadar, bahwa kesenangan itu malah bisa membuat orang kehilangan nyawa.

Meski sudah menjadi tradisi namun balon udara yang diterbangkan ke udara dianggap tetap membahayakan, khususnya bagi pesawat terbang. Walaupun wilayah udara kabupaten Wonosobo tidak seramai jalur perlintasan udara kota kota lainnya.

Seperti dikutip dari tribratanewswonosobo.com pelarangan menerbangkan balon hias atau lampion telah diatur berdasarkan Pasal 53 dan Pasal 411 Undang - Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,  yang berisi juga ancaman pidana penjara  selama 2 tahun dan denda 500 juta.

Menindak lanjuti Insiden gangguan penerbangan Air Asia yang terjadi hari Kamis tanggal 7 Juli 2016, gangguan yang dialami tiga maskapai pada 9 Juli 2016 yang di laporkan kepada Air Traffic Control (ATC) bandara Adisutjipto tentang gangguan penerbangan akibat balon udara. 

Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum. Memerintahkan Waka Polres, Kasat Binmas dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Wonosobo untuk mensosialisasikan kembali Surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III tanggal 18 Juli 2015, tentang Pelarangan Penerbangan Balon Hias. Dan, Surat District Manager AirNav Indonesia tertanggal 24 Juli 2015 Perihal Pelarangan Penerbangan Balon Hias/Lampion.

Waka Polres kemudian memerintahkan kepada seluruh anggota untuk turut serta mensosialisasikan kepada masyarakat. Waka juga sudah membuat surat kepada seluruh Polsek jajaran untuk turut serta mensosialisasikan.

Surat permohonan bantuan sosialisasi sudah di sebar ke Dinas Instansi samping. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi, mengingat sudah beberapa kali setiap HUT kabupaten Wonosobo pada bulan Juli selalu dilakukan festival balon udara (Tahun 2015 dibatalkan).

Sosialisasi tersebut sebagai upaya dini mencegah terjadinya unjukrasa seperti yang sudah dilakukan beberapa pemuda di alun-alun Wonosobo pada tanggal 27 Juni 2016 Kemarin. Mengingat HUT Kabupaten Wonosobo ke 191 akan segera dirayakan, jangan sampai Warga banyak yang melanggar undang-undang nomor 1 tahun 2009.

Selain mensosialisasikan UU No.1 Tahun 2009, Polres Wonosobo juga mulai mencegah dan berhasil menggagalkan beberapa balon udara yang akan diterbangkan oleh warga dibeberapa daerah. Diharapkan kepada warga untuk tahun berikutnya tidak lagi menerbangkan balon udara demi keselamatan bersama.

Source: tribratanewswonosobo.com

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top