WONOSOBOZONE - Berdasarkan UU 5 2014 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) bahwa fungsi PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah sebagai pelayanan publik yang harus dilakukan secara disiplin dan profesional. Sebagaimana juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS pasal 8 tentang ketentuan sanksi PNS tidak masuk kerja secara bertingkat. Selain itu pelanggaran terhadap kewajiban jam kerja dan mentaati ketentuan jam kerja dihitung secara secara kumulatif dan jika jumlahnya mencapai 7,2 jam dikonversi menjadi 1 hari. Semua itu diatur agar PNS mentaati ketentuan jam kerja sehingga dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara disiplin dan professional serta bertanggung jawab.
Oleh karenanya untuk meningkatkan kedisiplinan Pegawai, Pemkab Wonosobo mulai memberlakukan Absensi Fingerprint pada Jumat (1/16). Namun Sayang, dalam masa uji coba hari pertama tersebut, beberapa pegawai mengaku belum bisa diotorisasi mesin absen, meski mereka telah menjalani rekam sidik jari.
Bimo Sasongko, pustakawan dari Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah mengaku ia telah mencoba 4 mesin absensi yang diletakkan di Kantor Satpol PP, namun tak satupun yang bisa mengakomodasi sidik jarinya.
"Dari 4 kali percobaan di 4 mesin berbeda tetap tidak bisa terotorisasi, sehingga saya khawatir nama saya tak masuk dalam database," ungkap Bimo saat ditemui seusai apel.
Tak hanya Bimo, beberapa pegawai Kantor Arpusda pun mengakui tak bisa mengakses mesin absen. Bahkan Kepala Kantor Arpusda, Musyafak mengatakan ia telah mencoba beberapa kali namun tetap tak terdaftar.
"Secepatnya akan kami laporkan ke Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda, agar ditindaklanjuti," tegas Musyafak.
Menanggapi masih adanya kendala pada mesin absen digital tersebut, Asisten III Setda Sumaedi mengaku maklum, karena memang masih tahap ujicoba. Salah satu penyebab tidak terbacanya sidik jari pegawai, menurut Sumaedi bisa dikarenakan pada saat perekaman beberapa waktu lalu, jari pegawai yang bersangkutan gemetar, sehingga alat tidak bisa membaca dengan baik.
"Bagi yang belum bisa terbaca, kami harap segera ke Bagian Orpeg agar direkam ulang, maksimal 15 Juli, karena pada 1 Agustus mendatang absen sidik jari sudah diberlakukan secara permanen," jelas Sumaedi.
Source: wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar