Galian C di Desa Kapencar, Kab. Wonosobo |
Menurut
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja dan
Perlindungan Masyarakat Kabupaten Wonosobo, Eko Hapsanta, operasi ini dilakukan
untuk menindaklanjuti keluhan warga sekitar dengan adanya galian liar ini. Karena
aktifitas galian ini mengakibatkan dampak kerusakan alam yang meluas juga bisa menimbulkan
polusi udara karena debu yang terbawa angin dan banyaknya kendaraan truk yang
keluar masuk mengangkut pasir dan batu, selain jika musim hujan tiba
dikhawatirkan akan terjadi banjir bandang, karena tanah dan tumbuhan penopang
yang ada disekitar telah hilang.
Ketika petugas datang, lokasi penambangan di
desa Kapencar, suasananya sangat sepi, hanya tampak beberapa alat dan kendaraan
di lokasi penambangan. Namun tim berhasil mengamankan sebuah truk bernopol AA
1566 PF, serta sebuah mobil L 300 dengan
nopol D 8650 CW bermuatan material galian, dan menyita beberapa peralatan
tambang seperti, cangkul, sekop, ayakan pasir, palu, dan linggis.
Kendaraan
yang terjaring ini kemudian di data, dan selanjutnya petugas menyita Surat
Tanda Kendaraan Bermotor untuk dijadikan sebagai barang bukti, dan memberikan
surat panggilan untuk datang di Kantor Satpol PP pada hari Senin mendatang
untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Pemerintah
Kabupaten Wonosobo sendiri saat ini sedang melakukan koordinasi dengan instansi
terkait untuk menyikapi meluasnya galian liar ini, karena untuk perijinannya
adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk itu operasi ini akan
terus dilakukan untuk menghindari kerusakan lingkungan alam yang makin meluas. (Ard)
Baca Juga:
Baca Juga:
Tidak Ada Personel Satpol PP Jadi Beking Penambangan Liar
Source : wonosobokab.go.id
0 komentar:
Posting Komentar