Foto Ilustrasi |
Sebelumnya, puluhan warga yang
membawa nama Formaker mendatangi gedung dewan dengan membawa tuntutan agar
seluruh penambangan pasir galian C yang ada di wilayah mereka ditutup secara
permanen. Dari penjelasan Afanudin selaku ketua Formaker, penambangan pasir di
wilayah atas Kecamatan Kertek tersebut telah menimbulkan berbagai ekses
negatif. Selain rusaknya lingkungan akibat penambangan secara massif, di area
tambang juga sering terjadi kecelakaan yang menimpa para pekerjanya. “Belum
lama ini, salah satu penambang bahkan tewas karena tertimpa batuan di lokasi
penambangan tanpa izin, namun tidak sampai diketahui secara luas”, jelas Afan.
Mengingat kondisi tersebut, pihaknya mengaku akan mengupayakan agar secepatnya
seluruh lokasi galian C benar-benar ditutup secara permanen. “Kita akan
bergerak sendiri untuk mengentikan penambangan bila pihak pemerintah dan aparat
terkait tidak merespon tuntutan kami”, tegas Afan yang didukung pula
tokoh-tokoh agama dan tokoh masyatarakat Kertek.
Atas tuntutan tersebut, Afif
yang dalam kesempatan tersebut didampingi beberapa wakil Ketua dan Ketua Komisi
terkait, akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan. Keempat butir kesepakatan
tersebut meliputi akan dilaksanakannya langkah penutupan penambangan bahan
galian C/Mineral bukan logam / batuan dui Wilayah Wonosobo karena sudah
membahayakan lingkungan. Kedua, segera dilaksanakannya langkah-langkah
penegakan hukum terkait dengan
penggalian penambangan dan perusakan lingkungan oleh aparat yang berwenang, dan
ketiga adalah mengusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk segera menutup
penambangan liar di Wilayah Kabupaten Wonosobo. Butir terakhir, atau keempat
adalah segera dibangunnya kesepahaman dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten
Wonosobo melalui SKPD terkait untuk berperan aktif dalam penanganan masalah
penambangan bahan galian C / mineral bukan logam / batuan termasuk didalamnya
upaya-upaya reklamasi pascapenutupan penambangan.
0 komentar:
Posting Komentar