WONOSOBOZONE - Berkat Informasi dari masyarakat yang resah akan terjadinya tindak pidana perjudian di rumah TN Dsn Dadapgedei Kec Wadaslintang Wonosobo, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Suharjono, S.H., M.H. memerintahkan Unit Opsnal Polres Wonosobo yang dipimpin Aiptu Widiyanto untuk menggali informasi dari masyarakat.
Aiptu Widiyanto Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Wonosobo beserta empat anggota Pada hari senin tanggal 9 Januari 2017 sekira pukul 13.00 wib sampai di rumah TN dan melihat empat tersangka sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis CEKI dengan taruhan uang, hingga akhirnya dilakukan penangkapan
SARIMAN, MISKAM, SINGGIH, SAPTORO (Semuanya warga Wadaslintang) tak berkutik saat melihat petugas melakukan penangkapan, kartu masih di tangan dan uang taruhan berada di depan masing-masing” Terang Aiptu Widiyanto.
Kasat Reskrim melalui Kaur Bin ops Sat Reskrim Iptu Eko Bambang, S.H., M.H. membenarkan bahwa Polres Wonosobo telah melakukan penangkapan terhadap empat pelaku perjudian jenis Ceki di Kecamatan Wadaslintang dengan barang bukti yang kami amankan berupa 120 lembar kartu Ceki, uang tunai sebesar Rp. 292.200.- dan Ceting (tempat nasi) sebagai tempat uang taruhan. Ke empat tersangka di dijerat pasal pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
SINGGIH dan SAPTORO yang merupakan pemain lama yang pernah di hukum dalam kasus perjudian pada tahun 2013 menerangkan bahwa permainan kartu Ceki baru sampai Sembilan putaran dengan taruhan setiap putaran Rp. 10.000.-
Di tempat terpisah Kapolres Wonosobo melalui Kasubbag Humas AKP AGUS PRIYONO, S.H. membenarkan proses penangkapan kasus perjudian. AKP Agus mengatakan bahwa Polres Wonosobo akan menindak segala bentuk perjudian, AKP Agus juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi dalam bentuk apapun, selain itu AKP Agus meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menginformasikan kepada Kepolisian bila melihat atau menemui tindak pidana perjudian.
0 komentar:
Posting Komentar