WONOSOBOZONE- Untuk mencegah beredarnya info yang salah mengenai PP No 60 tahun 2016, Kasatlantas Polres Wonosobo AKP Udiono dan jajarannya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini dilakukan langsung kepada masyarakat maupun warga yang membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Wonosobo dan Mobil Samsat Keliling, Kamis (12/1) siang.

Menurut Kasatlantas, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016, kenaikan tidak terjadi pada pajak kendaraan bermotor. “Kenaikannya hanya pada biaya administrasi saja. Tidak termasuk pajak kendaraan, asuransi maupun denda keterlambatan,” katanya. “Tujuan peningkatan biaya administrasi ini tentu saja demi terciptanya peningkatan kualitas pelayanan. Jadi masyarakat akan semakin mudah dan nyaman saat membayar pajak kendaraan,” terang Kasatlantas.

Selanjutnya, Kasatlantas menyayangkan adanya informasi yang salah ditengah masyarakat yang menyebutkan bahwa pajak kendaraan meningkat sampai 300 %. “Kenaikan sebanyak itu hanya pada penerbitan BPKB mobil. Itu jumlah terbanyak yaitu sebesar Rp. 275 ribu. Sekali lagi bukan pada nominal pajak kendaraan,” jelas AKP Udiono. “Memang ada kenaikan lain seperti pengesahan STNK per tahun maupun biaya percetakan plat nomor. Namun tidak terlalu signifikan. Hanya berkisar antara Rp. 25 ribu sampai Rp. 50 ribu,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi semakin berkembangnya isu yang tidak benar tersebut, Kasatlantas menghimbau kepada warga untuk langsung mencari informasi di Kantor Samsat Wonosobo maupun Kendaraan Samsat Keliling yang ada di wilayahnya. “Atau bisa langsung menghubungi call center untuk pertanyaan tentang kenaikan PNBP ini di nomor 085869756222. Jangan mudah percaya dengan isu-isu yang tidak benar sehingga justru malah menyesatkan,” kata Kasatlantas.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top