WONOSOBOZONE - Komisi A menggelar mediasi terkait aduan masyarakat adanya praktek pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Wadaslintang, dalam Rapat Dengar Pendapat, Selasa, 17 Januari di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD, Suwondo Yudhistiro, didampingi Wakil Ketua Komisi A, Rochman, Sekretaris Komisi A, Edi Sukoyo dan Anggota Komisi A, Fata Zaki, dihadiri oleh pemberi aduan, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Induk Wadaslintang, Tembong Sumadi dan Ketua Karang Taruna Kembang Langit, Doni Suyatno, bersama beberapa tokoh masyarakat, serta pihak yang diadukan, yakni pengelola parkir Pasar Wadaslintang, Yuliati dan Catur Suwaryanto.
Hadir dalam rapat ini, pihak eksekutif, yakni Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Agus Suryatin, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang diwakili Nugroho Seto, dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan yang diwakili Suparno, dan Kepala UPT Pasar Wadaslintang, Endro Ratmoko.
Menurut Suwondo, rapat digelar menyikapi surat aduan dari Karang Taruna Kembang Langit nomor : 004/KT-KL-WDZ/IX/2016 tanggal 29 September 2016 perihal pengaduan dan pelaporan akan adanya dugaan praktek pungli yang dilakukan pengelola parkir Pasar Wadaslintang dengan menyewakan lahan yang seharusnya untuk parkir, menjadi lapak, dengan harga yang bervariatif dan cenderung memberatkan beberapa pedagang. Terkait hal ini, pihaknya sengaja mengundang para pihak terkait, termasuk eksekutif, untuk memberikan klarifikasi dari sudut pandang yang berbeda-beda, sehingga bisa dicari kebenaran yang bersifat obyektif, yang bisa dilihat dari berbagai sudut pandang serta solusi yang bisa diterima antar pihak.
Setelah masing-masing pihak berdialog dan berargumen sekitar dua jam lebih, rapat menghasilkan kesepakatan bahwa untuk lingkungan sekitar Balai Kelurahan dan Pasar Wadaslintang merupakan aset milik Pemerintah Daerah, dimana Camat selaku Pengguna Barang, sehingga pengelolaanya diserahkan kepada Camat dan Camat direkomendasikan untuk segera membicarakan di tingkat Kecamatan.
Selain itu disepakati, untuk diperjelas Surat Tugas Pengelolaan Parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan, yang nantinya dalam surat ini merinci secara detail hak dan kewajiban pengelola, lokasi dan zona parkir, agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Kesepakatan lainnya adalah pihak pengelola parkir Pasar Wadaslintang, bersedia mengembalikan uang sewa lapak kepada pedagang, yang besarannya akan dibicarakan dengan pihak pihak terkait, yang dimediasi oleh Camat Wadaslintang dan didampingi oleh Paguyuban Pasar Wadaslintang maksimal per 31 Januari 2017. Termasuk kepada instansi terkait diminta untuk segera melakukan penataan dan pembuatan Grand Design Pasar Wadaslintang.
Atas munculnya kesepakatan ini, Suwondo berharap, masing-masing pihak bisa menaati dan segera melaksanakan Surat Kesepakatan ini, sehingga tidak ada lagi permasalahan dalam pengelolaan pasar tradisional, khususnya di Pasar Wadaslintang.
0 komentar:
Posting Komentar