Foto: ikiwonosobomas.com

WONOSOBOZONE - Teka-teki terkait masa kontrak Swalayan Rita yang akan habis pada Bulan Maret mendatang akhirnya terjawab. Secara tegas, Bupati Wonosobo, Eko Purnomo menyebut bahwa Pemkab tidak akan memperpanjang lagi kontrak dengan Rita. Hal itu, menurut Bupati sudah berdasar pada kesepakatan dan diskusi pihaknya dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). "Untuk Swalayan Rita, yang selama hampir 3 Tahun ini telah meminta waktu perpanjangan kontrak, sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait bagaimana kelanjutan atau kemana akan pindah, sehingga melalui kesepakatan dengan BPKAD, kami memutuskan tidak akan lagi memperpanjang kontrak setelah bulan Maret mendatang selesai," tegas Bupati di depan puluhan pedagang pasar yang hadir dalam audiensi lanjutan dengan jajaran  pimpinan Dewan dan OPD teknis terkait, di Ruang Rapat Utama DPRD, Kamis (19/1).

Selain soal kontrak Swalayan Rita, dalam audiensi yang juga dihadiri Wakil Bupati, Sekda dan sejumlah pejabat terkait itu, Bupati juga menjawab pertanyaan para pedagang yang tergabung dalam PPIW terkait kelanjutan pembangunan pasar Induk. Menurut Eko, terkait pembangunan pasar Induk ia sudah berkomitmen dengan DPRD serta menindaklanjuti dengan instruksi kepada OPD teknis yang akan menanganinya. "Dulu untuk pelaksanaan pembangunan kami sudah meminta Dinas Cipta Karya dengan alokasi anggaran 72,8 Milyar Rupiah," jelas Bupati. Namun, proses tersebut kemudian berubah seiring adanya penataan SOTK baru, pada 31 Desember 2016 silam, yang menurut Bupati kemudian mengalihkan tanggung jawab pembangunan pasar  kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM. Anggarannya pun, diakui Bupati berubah menjadi 150 Milyar Rupiah. Hal itu, ditegaskan Wakil Bupati, Agus Subagiyo kemudian memerlukan penyesuaian pada proses pelaksanaannya, sehingga pada audiensi pertama beberapa waktu lalu, sempat muncul kesan saling lempar tanggung jawab. "Jadi tidak ada OPD lempar tanggung jawab, karena kami berkomitmen penuh pada pembangunan pasar ini, demi meningkatkan derajat perekonomian warga," tandas Agus.

Hal yang sama dikatakan Ketua DPRD, Afif Nurhidayat. Menurut Afif, persoalan pembangunan pasar sudah sangat jelas, hanya saja memang diperlukan pengertian semua pihak terkait berubahnya SOTK di tubuh Pemkab. "Semua OPD teknis sudah siap, pejabat juga sudah terisi, anggaran ada, dan persetujuan dewan juga sudah ada, jadi klir semua," tegas Afif. Menurutnya, kini sudah tak ada alasan lagi para pedagang untuk menanyakan hal terkait pembangunan pasar. "Jangan tanya ke Dewan lagi, tapi silahkan langsung ke Dinas teknis dan mari kita  kawal bersama agar secepatnya pasar Induk baru Wonosobo berdiri," pungkas Afif.

Selain soal Swalayan Rita dan Pembangunan Pasar Induk, kedatangan para pedagang pasar tersebut juga dalam rangka mempertanyakan perihal kian maraknya toko modern di Wonosobo. Bupati menegaskan untuk persoalan toko modern, pihaknya tengah menyiapkan Perda baru, karena selama ini, yang menjadi acuan adalah Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2008. "Perbup Nomor 21 Tahun 2008 sudah kurang relevan, sehingga saya minta agar segera disusun raperda besrta Naskah Akademiknya agar bisa diajudan ke DPRD Tahun  2017 ini," tandasnya.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top