WONOSOBOZONE - Badan Pembentukan Perda DPRD selaku Pengusul Raperda Inisiatif DPRD menyampaikan penjelasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo, yang digelar Selasa, 10 Januari, di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Wonosobo.

Menurut Wakil Ketua DRPD, Drs.Muhammad Albar, MM, yang memimpin jalannya Rapat, tiga RAPERDA yang diusulkan antara lain Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Ruang Terbuka Hijau dan Penyelenggaraan Keolahragaan.

Parbi Wahyu Ardi salah satu anggota Badan Pembentukan PERDA menjelaskan, untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang izin usaha jasa konstruksi, dilatar belakangi oleh kedudukan jasa konstruksi sebagai sektor strategis dalam perjalanan pembangunan. Posisi strategis tersebut dapat direpresentasikan oleh besaran-besaran keterkaitan dengan sektor-sektor lain, misalnya sektor konstruksi memberikan kontribusi besar pada pendapatan daerah dan menyediakan lapangan kerja bagi penduduk. 

Pengembangan jasa konstruksi menjadi keniscayaan atas konteks globalisasi dan liberalisasi, kemiskinan dan kesenjangan, demokratisasi dan otonomi daerah, kerusakan dan bencana alam di tengah transformasi politik, budaya, ekonomi, dan birokrasi yang sedang terjadi.

Pembinaan sektor Jasa Konstruksi juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bentuk-bentuk pembinaan yang dilakukan antara lain yaitu pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha jasa konstruksi, pengembangan material dan teknologi konstruksi, pengembangan penyelenggaraan jasa konstruksi, pengembangan standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan konstruksi, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Dengan pengaturan yang komprehensif, yang melingkupi berbagai aspek dalam sektor Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Rancangan Peraturan Daerah ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta lebih memberikan jaminan kepastian hukum, khususnya kepada masyarakat jasa konstruksi dan masyarakat secara keseluruhan.

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Ruang Terbuka Hijau dilatar belakangi oleh Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan RTH yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. RTH di perkotaan terdiri dari RTH publik dan RTH privat, yang mana proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30%, yang terdiri dari 20% RTH publik dan 10% terdiri dari RTH privat.

Proporsi 30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Target luas sebesar 30% dari luas wilayah kota dapat dicapai secara bertahap melalui pengalokasian lahan perkotaan secara tipikal.

Perangkat hukum mengatur penataan ruang sendiri, hendaknya diimplementasikan dengan baik oleh pengambil keputusan. Pemerintah harus konsisten dalam menjalankan penataan ruang. Penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang. Peraturan daerah tentang ruang terbuka hijau yang memuat sanksi dapat digunakan sebagai payung hukum untuk memenuhi kebutuhan RTH.

Sementara untuk Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang penyelenggaraan keolahragaan, didasarkan pada kenyataan bahwa olahraga merupakan kebutuhan setiap orang, dan untuk melakukan aktivitas olahraga maka yang sangat diperlukan adalah tersedianya fasilitas olahraga yang memenuhi standar baik secara kualitas maupun kuantitas yang bisa diakses secara mudah oleh masyarakat umum dan juga untuk kepentingan pembinaan prestasi olahraga. 

Pada kenyataannya ketersediaan sarana dan prasarana olahraga di Kabupaten Wonosobo masih sangat minim. Hal tersebut mengakibatkan penyelenggaraan keolahragaan kurang berkembang. Untuk itu diperlukan perencanaan untuk menyediakan sarana dan prasarana olahraga. 

Di sisi lain, perkembangan olahraga di suatu daerah tidak terlepas dari peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu sendiri. Dalam menentukan kebijakan, perlu adanya suatu arah yang jelas dan mengikat, berupa perundang-undangan yang disusun sedemikian rupa sehingga kebijakan tersebut mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo hendaknya mampu mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana olahraga pada semua cabang olahraga agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Koordinasi dan kerjasama antara organisasi atau lembaga yang berperan dalam olahraga dengan masyarakat, hendaknya dijalankan dengan baik, sehingga kebijakan yang sudah dibuat bisa didukung oleh semua pihak.

Muhammad Albar menambahkan, setelah agenda Rapat kali ini, dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Fraksi dan anggota DPRD terhadap RAPERDA Inisiatif DPRD yang dijadwalkan pada hari Kamis, 12 Januari dan dilanjutkan dengan jawaban Pengusul atas Pendapat Akhir Fraksi serta Penetapan Persetujuan terhadap RAPERDA inisiatif, yang dijadwalkan pada Senin, 16 Januari.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top