WONOSOBOZONE - Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, dipimpin Ketua Komisi A, Suwondo Yudhistiro, menerima beberapa warga dan tokoh masyarakat desa Tempurejo, dipimpin langsung Kepala Desa dan beberapa Panitia Pemekaran, yang menyampaikan aspirasi pemekaran desa Tempurejo kecamatan Kalibawang, Jumat (13/01) sore di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Hadir mendampingi, Camat Kalibawang beserta jajaran MUSPIKA dan aparat Kecamatan.
Menurut Kepala Desa Tempurejo, Sudiman, pihaknya sengaja mendampingi warga dan tokoh masyarakat, yang ingin menyampaikan aspirasi mereka dalam memekarkan wilayahnya yang memiliki luas sekitar 847 Ha dengan delapan dusun, serta jumlah KK yang mencapai 1234 dan 4232 jiwa penduduk. Pemekaran dikarenakan karena luasan wilayah tersebut tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur yang layak dan tidak adanya pemerataan pembangunan, sehingga Dana Transfer ke Desa yang diterima masyarakat kurang optimal, khususnya warga di dua dusun, yakni dusun Gedongan dan Simpar, yang notabene merupakan kawasan yang memiliki luas wilayah besar dan jumlah penduduk cukup banyak.
Hal ini diperkuat oleh Ketua Panitia Pemekaran Desa Tempurejo, Yuhdi, yang menyampaikan dari hasil penyusunan RPJMDes Tempurejo, pembangunan dan pemekaran infrastruktur di dusun Gedongan, seperti Jalan Usaha Tani dan Jalan Poros Desa mencapai 4,89 Milyar dan di dusun Simpar sekitar 600 juta, yang dibangun dari APBDesa. Dengan asumsi perolehan anggaran desa Tempurejo per tahun sebesar 500 juta, maka membutuhkan waktu sekitar 9,8 tahun untuk memulai pembangunan ini.
Untuk itu, ditambah dengan potensi mobilitas ekonomi yang tinggi serta pertumbuhan penduduk cukup cepat, sebagian besar warga meminta agar ada pemekaran desa, sehingga bisa segera dibangunan fasilitas tersebut.
Kabag Pemerintahan Setda, Tono Prihatono, yang mewakili eksekutif didampingi Kasubag Perundangan Bagian Hukum Setda, Andri Andriyanto, menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga ini ke Provinsi untuk dilakukan kajian. Meski diakuinya, untuk saat ini, kondisi desa yang ditunda aspirasi pemekarannya mencapai ribuan di seluruh Indonesia. Usulan pemekaran ini tidak bisa diproses lantaran terdapat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 140/418/PMD Tahun 2012 tentang Moratorium (Penundaan) Pemekaran Desa dan Kelurahan. Sebelum moratorium pemekaran desa dan kelurahan dicabut, proses pemekaran desa tidak bisa dilakukan, selain pemekaran desa memerlukan berbagai tahapan, sehingga butuh waktu yang tidak sebentar untuk merealisasikan usulan pemekaran desa.
Menurutnya, untuk melakukan pemekaran desa, perlu kajian dan pertimbangan dari berbagai aspek. Dengan tahapan, setelah ada usulan dari desa, terlebih dulu dilakukan survei ke bawah melihat kondisi desanya. Bahkan, pemekaran desa tidak bisa dilakukan hanya lantaran jumlah penduduknya tinggi. Tingkat kemajuan desa juga menjadi pertimbangan, termasuk kesiapan SDM (sumber daya manusia), apakah mampu atau tidak dimekarkan. Tujuannya, selain mempermudah akses pelayanan, juga sebagai peningkatan pembangunan desa.
Sementara Ketua Komisi A, Suwondo Yudistiro, didampingi Sekretaris Komisi A, Edi Sukoyo dan Anggota Komisi A, Yasin Yusuf, Maryadi dan Fata Zaki, menyampaikan, bahwa sesuai PP Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, rencana pemekaran Desa harus dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa induk dalam musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan. Hasil kesepakatan musyawarah Desa ini menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi bupati dalam melakukan pemekaran Desa, yang mana hasil kesepakatan musyawarah Desa disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
Selanjutnya, setelah Bupati menerima hasil kesepakatan musyawarah Desa tersebut, harus membentuk tim pembentukan Desa persiapan. Tim pembentukan Desa persiapan paling sedikit terdiri atas unsur pemerintah daerah kabupaten yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan, camat dan unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.
Tim pembentukan Desa persiapan mempunyai tugas melakukan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil tim pembentukan Desa dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya dibentuk Desa persiapan. Jika keluar rekomendasi desa persiapan dinyatakan layak, maka bupati menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan Desa persiapan. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan.
Suwondo meminta karena prosesnya panjang, sembari menunggu munculnya Permendagri yang mengatur tentang desa serta pencabutan moratorium SE Mendagri, warga Tempurejo diminta bersabar dan tetap berproses, khususnya di tingkat musyawarah desa melalui BPD, dan diminta jangan sampai ada perpecahan di tengah warga Tempurejo.
Pihaknya berkomitmen siap mengawal aspirasi warga Tempurejo, termasuk di tingkat fraksi, sebagaimana ditegaskan juga oleh salah satu anggota Komisi A, Yasin Yusuf, yang akan mencoba membantu berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat lewat jalur fraksi.
0 komentar:
Posting Komentar