WONOSOBOZONE - Ketua DPRD, Afif Nurhidayat, menerima puluhan pedagang Pasar Induk Wonosobo yang tergabung dalam PPPIW serta perwakilan Pedangan Pasar Kertek, Senin (16/01) di Ruang Rapat Utama Setda yang menanyakan kejelasan proses pembangunan Pasar Induk Wonosobo serta keberadaan Toko Modern, yang menyalahi jarak minimal dengan Pasar Tradisional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati, salah satunya soal kontrak RITA Pasaraya, yang akan habis pada 12 Maret 2017.
Menurut Afif, pihaknya sengaja memfasilitasi PPPIW yang meminta melakukan audiensi dengan dipertemukan pihak eksekutif, sehingga permasalahan yang dihadapi para pedagang pasca kebakaran Pasar Induk Wonosobo pada 22 Desember 2014 silam, ada kejelasan, termasuk keberadaan RITA Pasaraya yang berdekatan dengan Pasar Tradisional, yang mana hal ini dianggap menyalahi Peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Daerah.
Seperti yang ditegaskan Ketua PPPIW, Fikri, yang bersama pedagang lain, meminta Pemerintah Daerah memberi kepastian sejauh mana proses pembangunan Pasar Induk Wonosobo, termasuk agar tidak ada lagi pedagang-pedagang liar atau PKL, yang tidak masuk dalam pendataan Dipenda pada Oktober 2016 lalu, pasca pembangunan pasar induk yang baru, yang mana dari pengalaman pasca pembangunan pasar akibat kebakaran beberapa waktu lalu, biasanya akan diikuti oleh bermunculannya PKL-PKL baru, yang meresahkan pedagang, yang punya ijin resmi berjualan di Pasar Induk Wonosobo.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Wonosobo, Wahyu Nugroho, menyampaikan, sesuai tupoksinya, DPRD bertugas mengalokasikan anggaran untuk segera meringankan beban pedagang pasca kebakaran Pasar Induk Wonosobo. Pada awalnya, pihaknya akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan blok barat, sampai kemudian muncul desain Pasar Induk dari Dinas Cipta Karya Wonosobo, dengan total anggaran mencapai 233 milyar. Setelah berhitung dengan DPRD, ditambah keterbatasan anggaran dari pusat, maka diputuskan anggaran pembangunan sebesar 150 milyar memakai anggaran murni dengan sistem multi years, dengan melakukan penyesuain desain pasar. Di tahun 2016, dianggarkan sebesar 72 milyar untuk memulai pembangunan, namun gagal dilelang, sehingga diluncurkan di tahun ini, menjadi 115,8 milyar. Ditarget tahun ini bisa dimulai dan selesai di tahun 2018.
Menjawab hal ini, dari pihak Pemerintah Daerah, Lutfi Amin, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Cipta Karya menyampaikan, tahun 2016 belum bisa dilaksanakan, karena sedang disusun pedoman petunjuk pelaksanaan sistem pembangunan secara multi years. Hal ini dilakukan agar tidak melanggar aturan, karena untuk ukuran kabupaten kecil seperti Kabupaten Wonosobo, nilai anggaran ini cukup besar, sehingga perlu kehati-hatian. Tahun ini, pedoman ini sudah disiapkan, dan saat ini sudah masuk tahap penyiapan personil-personil teknis yang akan terlibat dalam proses pelelangan, untuk selanjutnya akan dimasukan dalam Unit Layanan Pengadaan, sehingga di tahun ini, ditargetkan bisa segera dilakukan pengerjaan Pasar Induk Wonosobo.
Sedangkan menanggapi kontrak RITA Pasaraya yang akan habis pada tahun ini, Kepala Bagian Perekonomian Setda, Kardimin, menyampaikan, pihaknya pada bulan ini sudah didatangani pihak RITA untuk meninjau perpanjangan kontrak. Namun sesuai kesepakatan sebelumnya pada tahun 2014, serta adanya aturan dalam Perbup soal toko modern, pihaknya telah membuat Nota Dinas kepada Bupati, untuk menolak memberikan rekomendasi perpanjangan kontrak. Hal ini sekaligus untuk melindungi keberadaan pedagang pasar tradisional sekaligus sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ditambahkan Kepala Dinas PMPPT Wonosobo, Gatot Hermawan, pihaknya setelah melakukan koordinasi dengan DPRD sebelumnya, akan mengupayakan kebijakan moratorium pembatasan pasar modern, melalui penyusunan Peraturan Daerah bertajuk Perlindungan UMKM dan Pasar Tradisional, yang saat ini tengah memasuki proses penyusunan Naskah Akademik. Ditargetkan pada pertengahan tahun ini PERDA ini bisa dibahas dengan DPRD.
0 komentar:
Posting Komentar