Satpol PP Kabupaten Wonosobo memasang Satpol PP Line di seputar tower seluler di Pecekelan Sapuran |
Izin pendirian menara seluler, menurut Agung bisa diproses apabila sudah ada rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika, atau OPD sebelumnya, yaitu Bagian Komtel Setda. Sementara, untuk menara yang sudàh berdiri setinggi 72 meter di Desa Pecekelan tersebut, diakui Agung belum memperoleh rekomendasi karena terindikasi melanggar cell plan di Perda Nomor 2 Tahun 2013. Agung juga mengaku sudah bertemu dengan salah satu pekerja konstruksi yang selama sebulan terakhir mengerjakan pembangunan menara. "Dari pengakuan salah satu pekerja, tower ini dimiliki perusahaan dari Jakarta, dan belum beroperasi karena aliran Listrik belum masuk," lanjutnya. Pihak desa setempat, dikatakan Agung juga tidak mengetahui apabila selama ini tower yang berdiri di lahan milik salah satu warga itu ternyata tak mengantongi ijin. "Sementara kami minta Satpol PP untuk menyegel tower ini, dengan harapan pihak pengelola atau pemilik bersedia mengurus langsung ke Pemkab Wonosobo," tandasnya.
Langkah menyegel menara seluler dengan Satpol PP line, ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Perda, Sunarso sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Hal yang sama, menurut Sunarso juga dilakukan pada 2 tower pelanggar cell plan di Sukoharjo dan Mendolo. "Apabila tidak ditindaklanjuti dengan proses untuk perijinan, langkah selanjutnya bisa sampai membongkar paksa menara ini, dan itu harus dilakukan sendiri oleh pemilik," tegas Sunarso.
Sementara, Inspeksi ke lokasi berdirinya menara seluler tersebut, dijelaskan Sekretaris Satpol PP, Suratman merupakan tindak lanjut dari laporan warga, yang sebelumnya mengaku telah mengajukan proses izin pendirian tower serupa. "Awalnya ada pihak yang ingin mendirikan tower di lokasi ini, namun karena tidak mendapat rekomendasi lalu urung," jelas Suratman. Namun dalam perkembangan selanjutnya, Suratman menyebut pemohon itu melihat tower seluler malah sudah berdiri di lokasi yang sama, sehingga menyampaikan laporan. "Kami berharap agar yang bersangkutan secepatnya mengurus tower ini, karena apabila tidak ada tindaklanjut klarifikasi dan permohonan izin baru, maka tindakan tegas akan kami ambil, yaitu membongkar paksa," pungkas Suratman.
0 komentar:
Posting Komentar