Pelaku diamankan di Mapolres Wonosobo

WONOSOBOZONE - Sungguh tragis nasib Bunga (nama samaran), 16 tahun, salah satu warga Wonosobo. Betapa tidak, dibawah ancaman pisau dapur, Bunga disetubuhi oleh tetangganya sendiri IB (21 Th) di pematang Sungai Serayu pada Rabu (21/12/2016) malam.

IB sendiri akhirnya ditangkap oleh Tim Tindak Satreskrim Polres Wonosobo dalam pelariannya di wilayah Boyolali Jawa Tengah. Akibat kejadian tersebut Siswi kelas 2 sebuah SMP itu kini mengalami trauma mendalam.

Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasatreskrim AKP Suharjono, menuturkan awal perkenalan Korban dengan pelaku adalah karena adik pelaku yang merupakan teman sekelas korban. “Pada malam kejadian sekitar pukul 19.00 Wib, pelaku melalui adiknya, mengajak korban untuk makan malam di sebuah warung makan. Korban kemudian diboncengkan pelaku menggunakan sepeda motor dengan alasan menjemput temannya yang lain,” katanya.

“Namun, korban justru dibawa ke pematang sungai serayu. Disana korban kemudian diajak untuk berhubungan intim. Korban menolak dan berusaha lari. Akan tetapi berhasil ditangkap pelaku yang kemudian menodongkan sebilah pisau dapur ke leher korban,” terang AKP Suharjono.

Korban sendiri akhirnya menyerah dan menyatakan mau berhubungan badan dengan syarat tidak ditodong pisau lagi setelah pelaku melukai tangannya. “Korban yang ketakutan akhirnya merelakan dirinya digagahi paksa oleh pelaku,” tutur Kasatreskrim.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya melakukan aksi bejatnya kurang dari 5 menit dan berhenti karena ada warga yang lewat. “Belum sempat orgasme. Makanya saya mengajaknya untuk berpindah tempat,” terang pelaku.

Saat pelaku hendak mengajak berpindah tempat itulah, Korban berhasil melarikan diri dan mendatangi rumah warga serta menceritakan kejadian yang baru dialaminya. Warga kemudian menolong korban dan membawanya ke Polres Wonosobo.

Pelaku yang ketakutan karena perbuatannya ketahuan, kemudian melarikan diri ke Boyolali. Hingga akhirnya, jejaknya tercium Polisi dan ditangkap di rumah kosnya pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2017 dini hari. Pelaku digiring ke Mapolres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top