WONOSOBOZONE - Mayoritas delapan fraksi DPRD sepakat agar 3 RAPERDA inisiatif bisa masuk dalam pembahasan Pansus. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi dan Anggota DPRD terhadap Raperda Inisiatif DPRD, Kamis, 12 Januari, di Ruang Utama Setda.

Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wonosobo, Afif Nurhidayat, beberapa Fraksi sepakat agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Ruang Terbuka Hijau dan Penyelenggaraan Keolahragaan, bisa diserahan ke eksekutif, untuk selanjutnya masuk dalam pembahasan Pansus. 

Seperti yang disampaikan anggota PDI Perjuangan, Khaedar Riskana, yang mewakili fraksinya, menilai bahwa sehubungan dengan dinamika tugas-tugas pemerintahan dan kehidupan masyarakat Wonosobo yang semakin kompleks, ketiga RAPERDA tersebut merupakan regulasi yang sebenarnya sudah saatnya dibutuhkan di Wonosobo. Akan tetapi sebelum dibuat sebuah peraturan, perlu disinergikan antara Legislatif dengan Eksekutif di dalam proses pembahasannya, sehingga akan dihasilkan suatu peraturan  peraturan daerah yang benar-benar mampu mengejawantahkan kaidah-kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi dan permasalahan yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat, serta bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Khaedar mencontohkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang mana pihaknya sangat mengapresiasi adanya RAPERDA inisiatif DPRD yang akan dijadikan PERDA pemberian izin dan pengawasan usaha jasa konstruksi, karena nantinya Pemkab dapat memungut dan menerima retribusi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, yang mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, serta peningkatan pelayanan sehingga akan semakin meningkat, tertata, berdaya guna dan berhasil guna, serta semakin berkualitas.

Meski demikian, beberapa catatan juga diberikan beberapa Fraksi. Seperti yang disampaikan Edi Supriyanto, yang mewakili Fraksi Partai Hanura. Meskipun pihaknya menyetujui dan menyepakati tiga RAPERDA ini bisa digulirkan serta dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus, tapi pihaknya meminta agar penyusunan RAPERDA harus sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri nomor 53 tahun 2011 tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah, sehingga produk hukum ini mampu menampung aspirasi dan melibatkan partisipasi masyarakat, serta tetap mengedepankan norma-norma kepentingan masyarakat Wonosobo pada umumnya, sehingga bisa memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat secara luas.

Senada Padang Sofyan, yang mewakili Fraksi Partai Demokrat, meminta agar RAPERDA yang disusun memenuhi aspek yuridis atau aspek kepatutan hukum, filosofis atau menjamin rasa keadilan serta sosiologis atau memberikan kemanfaatan bagi masyarakat umum.

Sedangkan M.Farid, perwakilan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, meminta agar RAPERDA inisiatif ini, dibahas dahulu dengan cermat, jangan sampai ada perdebatan diantara sesama anggota DPRD di dalam pembahasan PANSUS, karena ini adalah RAPERDA inisiatif DPRD.

Agenda selanjutnya adalah Rapat Paripuran Penetapan Persetujuan terhadap RAPERDA inisiatif, yang dijadwalkan pada Senin, 16 Januari.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top