WONOSOBOZONE - Terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017, beberapa tarif pelayanan Polri akan naik. Tingkat kenaikannyapun bervariasi mulai dari yang hanya beberpa ribu, hingga ratusan ribu rupiah. Adapula beberapa pelayanan yang tadinya tidak dikenakan tarif, mulai 6 Januari 2017 esok, akan dikenakan. Perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Aturan ini secara resmi menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.
Kapolres Wonosobo AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K. melalui Kasatlantas AKP Udiono menuturkan bahwa sesuai dengan aturan terjadi kenaikan di beberapa pelayanan Polri. “Diantaranya adalah untuk penerbitan STNK baru sepeda motor yang naik menjadi Rp. 100 ribu dari sebelumnya Rp. 50 ribu. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih juga naik dari Rp. 75 ribu menjadi Rp. 200 ribu,” katanya.
“Untuk peningkatan yang cukup signifikan ada pada penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih yang sebelumnya Rp. 100 ribu menjadi Rp. 375 ribu per penerbitan. Jumlah ini berarti mengalami peningkatan lebih dari 300 %,” kata AKP Udiono. “Selain itu, untuk pengesahan STNK per tahun, yang tadinya tidak dikenakan biaya, sekarang dikenakan yaitu Rp. 25 ribu untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 dan Rp. 50 ribu untuk kendaraan roda 4 atau lebih,” terangnya.
Diharapkan dengan adanya peningkatan tarif pelayanan ini, akan semakin menambah pendapatan negara utamanya dari sektor non pajak. “Berkaitan dengan peningkatan ini, kami juga akan berupaya untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat utamanya di bidang pelayanan publik,” tutur Kasatlantas.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Wonosobo AKP Agus Priyono, S.H. menuturkan bahwa aturan baru ini diperuntukkan seluruh pelayanan Polri. “Bukan hanya untuk Satuan Lalu Lintas saja. Namun ada tarif pelayanan lain yang naik. Seperti penerbitan SKCK. Sesuai PP No. 50 Tahun 2010 tarifnya Rp. 10 ribu. Namun sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 menjadi Rp. 30 ribu,” katanya.
“Kami berharap dengan adanya perubahan tarif ini, pelayanan Polri akan lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga akan lebih memahami semua prosedur pelayanan Polri sehingga kedepannya semakin menunjang komitmen kami untuk bebas dari pungli dan korupsi,” kata Kasubbag Humas.
0 komentar:
Posting Komentar