WONOSOBOZONE - Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Bagian Pemerintahan Setda menyiapkan 30 personel pemantau pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 30 Desa, yang bakal digelar pada 22 November mendatang. Demi memberikan pemahaman terkait tata kerja dan aturan-aturan yang wajib dipahami selama berada di lapangan, ke-30 petugas pemantau tersebut, Jumat (18/11) dikumpulkan di Ruang Mangunkusumo Setda, bersama 14 Camat dan Sekcam serta Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban masing-masing. Asisten Pemerintahan Setda, M Azis Wijaya menjelaskan perihal diundangnya para petugas dan tim monitoring Pilkades dari 14 Kecamatan itu, merupakan upaya agar mereka tak membuat kesalahan pada saat menjalankan tugas pemantauan.
Salah satu yang ditekankan kepada para petugas pemantau, menurut Azis adalah bahwa mereka dilarang keras memberikan statement apapun ketika terjadi permasalahan di lapangan, atau bahkan berusaha mengambil sikap sendiri apabila terjadi permasalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, hingga pada penetapan pemenang. “Jadi yang perlu dipahami para petugas pemantau adalah bahwa dalam mereka menjalankan kewajiban, sifatnya hanya melihat, memotret pelaksanaan Pilkades lalu mencatat hasil dan melaporkan,” tegas Aziz. Bilamana dalam prosesnya terjadi permasalahan, para pemantau itu juga tidak diperkenankan mencampuri, karena menurut Azis hal itu sudah menjadi kewenangan Badan Perwakilan Desa (BPD) masing-masing.
“Bila di BPD masalah tidak selesai, maka diambil alih oleh Camat setempat, karena Camat, Sekcam dan Kasi Pemerintahan serta Kasi Trantib menjadi bagian dari Panitia Kabupaten,” lanjut Azis. Namun demikian, pihaknya mengaku optimis gelar Pilkades di 30 Desa di 14 Kecamatan itu bakal berlangsung lancar. “Semua sudah diantisipasi, termasuk potensi permasalahannya namun kami berharap agar nanti pada saat hari H situasi kondusif, aman dan terkendali, baik menjelang, selama proses maupun pasca Pilkades,” pungkasnya.
Penegasan pentingnya para pemantau untuk bersikap netral sepanjang menjalankan tugas pemantauan, juga disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda, Tri Antoro. “Semua pemantau wajib netral dan jangan sekali-kali mengeluarkan statement saat terjadi permasalahan,” tegasnya. Pihaknya juga meminta agar semua pihak yang terlibat dalam proses pilkades, untuk mengembalikan semua urusan pada regulasi yang berlaku. “Payung hukum dalam proses Pilkades ini adalah Perda dan dikuatkan dengan Peraturan Bupati, termasuk surat edaran yang sudah dikirimkan ke masing-masing desa,” tandas Tri.
Selain 30 petugas pemantau di lapangan, dalam acara tersebut Tri juga mengungkap adanya 8 tim yang diterjunkan untuk monitoring. “Tim monitoring akan berkeliling mulai H-1 untuk melakukan pengecekan di lapangan, dan pada hari H mereka juga akan melihat langsung ke lokasi,” tuturnya. Setiap tim yang melibatkan pula Bupati,Wakil Bupati, Sekda hingga jajaran pejabat pimpinan OPD itu, dikatakan Tri akan memantau 3 sampai 5 desa.
0 komentar:
Posting Komentar