Kiri : Oman Yanto, Doddy Prasetya, Sutarto Murti Utomo
Menjadi narasumber pada rapat koordinasi Disperindag se-Kedu



WONOSOBOZONE - Semua pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) merasa ketar-ketir adanya pemberlakuan kebijakan oleh Pemerintah Pusat, yakni dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Salah satu poin penting terkait dengan usaha bahan bakar adalah menyangkut metrologi legal. Undang-Undang ini mengalihkan kewenangan urusan metrologi legal yang semula kewajiban Pemerintah Provinsi, sejak 2 Oktober 2016 sudah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga yang memiliki legalitas untuk melakukan tera/tera ulang alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) adalah Kabupaten/Kota. 

Meski demikian, secara realitas hampir semua Kabupaten/Kota belum siap untuk melakukan pelayanan tera/tera ulang sesuai kewenangan yang diberikannya. Saat ini para pemilik UTTP seperti SPBU-SPBU yang akan habis masa berlaku tanda teranya merasa kebingungan harus mengajukan permohonan kepada siapa, karena Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Balai Metrologi sudah tidak melayani tera-tera ulang lagi. 

Untuk itu maka HISWANA MIGAS melakukan rapat koordinasi dengan mengundang narasumber dari Branch Manager PT.Pertamina DIY dan Surakarta, Doddy Prasetya, Perwakilan Perindag se- Kedu, Drs. Oman Yanto, MM dan Ketua Hiswana Migas Kedu, Sutarto Murti Utomo, Kamis, 9 November di RM Baledono Magelang. Adapun peserta yang diundang adalah Dinas Perindag Kabupaten/Kota se-Kedu serta pengelola SPBU dan Agen LPG se-Karesidenan Kedu.

Dalam rakor itu, Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen, Oman Yanto, menyampaikan bahwa mekanisme usulan tera-tera ulang adalah setiap pemilik UTTP seperti SPBU yang akan habis masa berlakunya agar mengajukan kepada Kantor Perindag masing-masing Kabupaten/Kota, kemudian Perindag Kabupaten/Kota akan melakukan klasifikasi sesuai skala prioritas jenis alat ukur yang harus ditera/tera ulang kepada Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Wilayah II Yogyakarta. 

Proses ini tidak selesai sampai disitu, karena masih ada beberapa permasalahan teknis, termasuk pungutan retribusi, yang harus sesuai dengan aturan berlaku, jadi tidak bisa dianggap sebagai pungli. Terkait hal ini, pihaknya menyarankan, ada rapat lanjutan, dengan melibatkan mitra lain, seperti BSML, Kepolisian dan Perindag Provinsi, agar bisa ada jalan keluar selama masa transisi, sembari menunggu kesiapan semua daerah dalam mengimplementasikan aturan tersebut.


Source : Kantor Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Wonosobo

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top