WONOSOBOZONE - Bupati memberi arahan lima calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di ruang kerjanya, Kamis, 24 November. Menurut Bupati Wonosobo, Eko Purnomo, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam ikut memberikan kontribusi terhadap pengelolaan zakat, maka dibentuk BAZNAS Kabupaten Wonosobo, yang bertujuan untuk mengorganisir pengelolaan zakat dengan standar manajemen yang mengikuti perkembangan zaman. 

BAZNAS Kabupaten Wonosobo, atau yang sebelumnya bernama BAZDA sendiri, selama ini telah menghimpun dan mengelola zakat dari PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, BUMD, dan institusi lainnya. Zakat tersebut didistribusikan atau ditasyarufkan oleh BAZNAS Kabupaten Wonosobo, kepada mereka yang berhak menerima atau mustahik, sesuai dengan ketentuan syariah Islam.

Terkait hal ini, Bupati menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011. 

BAZNAS Kabupaten Wonosobo, agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo memfasilitasi seleksi calon pimpinan BAZNAS Kabupaten Wonosobo. Seleksi dilakukan, dengan memilih tokoh masyarakat, ulama, tenaga profesional yang bukan berasal dari pejabat negara atau pejabat yang menduduki jabatan struktural pemerintah. 

Dari 13 orang calon pimpinan yang mendaftar, sudah terseleksi menjadi 5 orang. 5 orang ini selanjutnya akan disampaikan kepada BAZNAS, guna mendapat pertimbangan, dan selaku Bupati Wonosobo, ia akan mengangkat Pimpinan BAZNAS Kabupaten setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.

Untuk itu, ia memohon kepada para calon pimpinan BAZNAS untuk berkenan menjadi pimpinan BAZNAS Kabupaten Wonosobo, dengan melanjutkan BAZDA menjadi BAZNAS, agar terus berkembang, sehingga bisa membantu Umat Islam yang akan menunaikan kewajiban zakat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat duafa di Wonosobo.

Ditambahkan Bupati, sesuai  Peraturan BAZNAS nomor 3 tahun 2014 pasal 28, tugas dari BAZNAS Kabupaten Wonosobo adalah melaksanakan pengelolaan zakat pada tingkat kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan tugasnya, BAZNAS Kabupaten Wonosobo akan melakukan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan pertanggungjawaban, terhadap pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat, Infak, Sedekah. 

Selain itu, BAZNAS Kabupaten Wonosobo juga melakukan fungsi pemberian rekomendasi dalam proses izin pembukaan Lembaga Amil Zakat berskala provinsi di kabupaten/kota. Oleh karena itu, Bupati sangat berharap, dengan terbentuknya BAZNAS Kabupaten Wonosobo ini akan membawa berkah kepada semua pihak dan masyarakat Wonosobo pada umumnya.

Sementara menurut Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat Bagian Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Isnanto, kelima calon pimpinan BAZNAS ini sudah diseleksi dalam beberapa tahapan oleh tim seleksi, dan nantinya sesuai Peraturan BAZNAS nomor 3 tahun 2014, kelima orang ini akan duduk dalam lima jabatan, yakni ketua, wakil ketua bidang pengumpulan, wakil ketua bidang pendistribusian dan pendayagunaan, wakil ketua bidang perencanaan keuangan dan pelaporan serta wakil ketua bidang administrasi, SDM dan umum. Sesuai SK Dirjen Kementerian Agama RI nomor : DJ.II/569 tanggal 5 Juni 2014, paling lambat akhir bulan Desember 2016, seluruh Kabupaten/kota seluruh Indonesia sudah harus punya kepengurusan BAZNAS, untuk itu pihaknya menggelar seleksi ini. Kelima calon pimpinan BAZNAS ini adalah KH.Teguh Ridwan, KH.Supomo Ibnu Sahid, KH.Abdul Muttolib, H.Syarif Hidayat dan H.Priyo Purwanto.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top