WONOSOBOZONE - Kepesertaan karyawan perusahaan, sebagai bagian badan usaha, di Kabupaten Wonosobo menjadi anggota BPJS Kesehatan masih di kisaran angka 60 persen. Hal ini diungkapkan Maria Sekarwangi dari Kantor BPJS Kesehatan Kebumen, di sela kegiatan sosialisasi dan koordinasi teknis layanan dan solusi penyelenggaraan jaminan sosial, yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan serta beberapa badan usaha, Rabu, 9 November, di RM Sari Rasa.

Menurutnya, saat ini baru sekitar 200 perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan. Diharapkan melalui sosialisasi ke beberapa badan usaha, termasuk yang dilakukan kali ini, bisa mendorong mereka mendaftarkan karyawannya dalam program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ini.

Sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional serta Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Untuk itu, kepada badan usaha diminta diminta untuk segera mendaftarkan karyawannya, yang mana pendaftaran bisa dilakukan melalui kantir cabang BPJS kesehatan, melalui kantor layanan operasional kabupaten/kota serta melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id. Adapun persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran badan usaha bagi perusahaan cukup mengisi form registrasi badan usaha dengan mendaftarkan semua karyawannya. 

Lampiran untuk badan usaha antara lain legalitas berupa SIUP, NPWP perusahaan, TDP, Izin Operasional, akte pendirian untuk yayasan serta daftar gaji seluruh karyawan. Sedangkan lampiran untuk sekolah antar lain legalitas berupa izin operasional dari Dinas Pendidikan, NPWP sekolah, akta pendirian sekolah, akreditasi sekolah serta daftar gaji seluruh karyawan.

Maria menambahkan, kemudahan bagi badan usaha dalam mendaftarkan karyawannya, sesuai Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2016, untuk pendaftaran, penagihan, pembayaran dan pelaporan iuran bisa dilakukan secara online bagi peserta pekerja penerima upah dari badan usaha baru. Hal ini dilakukan delam rangka kemudahan berusaha. 

Senada Arif Darmawan, dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Perintis Wonosobo, berharap agar badan usaha, utamanya perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya untuk mengikuti program jaminan sosial, karena manfaat besar dari program ini, seperti adanya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Sementara Kepala Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wonosobo, Siti Nuryanah, menyampaikan pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar kepesertaan badan usaha dalam program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, semakin meningkat. Diantaranya dengan mensyaratkan program ini bagi perusahaan yang mempergunakan tenaga kerja asing. Kemudian mempersyaratkan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) yang akan mengajukan atau memperpanjang ijin operasional, selain terus berupaya melakukan sosialisasi pentingnya kepesertaan BPJS pada masyarakat di setiap event.

0 komentar:

Eatbox Kitchen Wonosobo

Eatbox Kitchen Wonosobo
Jl. T. Jogonegoro, Funbox Resto Cafe, Lt.2
 
wonosobozone.com © 2015. All Rights Reserved.
Top