WONOSOBOZONE - Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Bagian Pemerintahan Setda, pada tahun ini melakukan pemantauan dan inventarisasi pilar-pilar batas daerah. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, di kantornya, Jumat sore, 18 November, maksud dari pelaksanaan kegiatan pemantauan dan inventarisir pilar-pilar batas daerah Kabupaten Wonosobo adalah untuk mengetahui kondisi pilar-pilar batas daerah Kabupaten Wonosobo. Hal ini menyusul dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Wonosobo dengan Kabupaten Magelang dan Temanggung, yakni Permendagri nomor 80 tahun 2013 dan Permendagri nomor 8 tahun 2013, serta sudah dibangunnya Pilar-Pilar Batas Daerah di Ketiga Kabupaten tersebut, sehingga perlu adanya monitoring dan pemantauan.
Hasil dari pemantauan ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah, tentang kondisi Pilar Batas Daerah yang ada di Kabupaten Wonosobo, yang mana hal ini juga sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 25/0001407 tanggal 26 Januari 2016 tentang Monitoring dan Inventarisasi Kondisi Pilar Batas Daerah.
Dengan adanya kegiatan pemantauan dan inventarisasi pilar-pilar batas daerah ini, diharapkan dapat memberikan gambaran secara umum tentang kondisi pilar batas yang ada di Kabupaten Wonosobo, sebagai bahan laporan dan bahan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah pusat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan batas daerah antar Kabupaten.
Sekaligus guna tertib administrasi pemerintahan di bidang batas daerah, yang memerlukan perawatan rutin serta pemasangan pilar batas daerah yang hilang atau rusak, sehingga tetap terjaga pilar batas daerah tersebut sebagai penegasan batas daerah kabupaten. Adanya batas ini diharapkan tidak terjadi sengketa atau permasalahan perbedaan pendapat tentang batas daerah Kabupaten.
Kegiatan pemantauan ini juga diharapkan dapat dapat melihat secara riil di lapangan, apakah pilar batas daerah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau belum, serta untuk mengetahui apakah ada permasalahan sosial kemasyarakatan tentang Batas Daerah di Kabupaten Wonosobo.
Ditambahkan Tri, batas suatu daerah mempunyai arti yang sangat penting dan strategis dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah, baik untuk kepentingan daerah itu sendiri maupun hubungan kerjasama dengan daerah lain. Ketidakjelasan batas suatu wilayah terkadang akan dapat menimbulkan persoalan dengan daerah lain, diantaranya aspek yang dapat timbul adalah aspek legal, teknis dan sosial ekonomi.
Dari hasil pengamatan dan inventarisir yang dilakukan selama seminggu terakhir sendiri, menurut Kepala Sub Bagian Pemerintahan Umum dan Pengembangan Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan, Priswanto Wahyunugroho, ada beberapa yang masih ditemukan, seperti PABU. 004 dengan koordinat 07ᵒ16’02.94319’’ LS dan 109ᵒ 59’27.71263” BT yang terletak di perbatasan Dusun Sibajak Desa Canggal Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung dengan Dusun Sikatok Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo, yang terletak di pinggir jalan Dusun Sibajak dan Sikatok atau sekitar 4 meter selatan jalan Jumprit-Tambi. Pilar Batas ditemukan dalam kondisi masih baik, dengan tanda Brass Tablet atau tanda pada pilar yang berbentuk lingkaran, terbuat dari bahan kuningan dan memuat tanda silang berisi keterangan mengenai titik yang terdapat pada pilar tersebut serta Plakat atau tanda pada pilar yang berbentuk empat persegi panjang dan terbuat dari bahan kuningan yang memuat keterangan mengenai batas antar daerah bersangkutan, ditemukan masih lengkap, namun perlu adanya pengecatan ulang serta pembersihan lokasi sekitar Pilar Batas tersebut.
Namun ada juga pilar batas yang hilang, seperti PABA. 007 dengan koordinat 07ᵒ16’58.85924’’ LS dan 109ᵒ 59’26.76712” BT yang terletak di perbatasan Dusun Sibajak Desa Canggal Kecamatan Candiroto Kabupaten Temanggung dengan Dusun Sikatok Desa Sigedang Kecamatan Kejajar Kabupaten Wonosobo. Berdasarkan titik ordinat dan jalur lokasi yang sesuai dengan peta batas, PABA 007 tidak ditemukan, yang mana hal ini dimungkinkan, karena patok tersebut hilang tertutup pepohonan atau terkena longsor, sehingga perlu dibangun ulang.
Adapun secara umum, dalam kegiatan pemantauan dan inventarisir yang terakhir kali dilakukan tahun 2006 ini, pilar batas antara daerah masih ditemukan, tinggal dilakukan perawatan agar pilar batas ini tidak hilang.
0 komentar:
Posting Komentar