WONOSOBOZONE - Tidak kurang dari 115 pelajar SLTP dan SLTA yang ada di seputaran kota Wonosobo, Selomerto dan Kertek beserta beberapa Guru Bimbingan Konseling, Kepala Sekolah serta Pengawas SLTP dan SLTA, mengikuti penyuluhan hukum terpadu seputar bahaya penyalahgunaan narkoba, pendidikan anti korupsi dan pungli serta bahaya kenakalan remaja, Rabu, 30 November di Ruang KRT.Mangoenkoesoemo Setda Wonosobo.
Menurut Plt.Kabag Hukum Setda, Haryono, kegiatan penyuluhan terpadu semacam ini perlu kerap dilaksanakan, sebagai ruang peningkatan derajat kesehatan mental generasi muda sekaligus sebagai upaya bersama untuk membekali, melindungi dan mengarahkan generasi muda sembari mengembangkan kreativitas dan inovasi mereka ke arah positif serta bermakna. Selain juga sebagai ruang membentuk mental dan karakter anak-anak bangsa untuk memiliki kesadaran dan kepekaan sejak usia dini, serta sebagai bagian dari upaya bersama untuk mengoptimalkan proses internalisasi kesadaran hukum sejak usia dini.
Senada, Wakil Bupati, Agus Subagiyo, juga berpesan kepada para pelajar, untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang ada untuk meningkatkan potensi diri sekaligus menjadikannya sebagai sebuah tantangan yang harus dihadapi dengan bijaksana. Selain juga untuk mewaspadai banyaknya peristiwa yang mencoba untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa saat ini seperti tindakan anarkis, terorisme dan tawuran, serta semakin banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di negeri ini, baik yang menimpa pejabat, artis, ibu rumah tangga, mahasiswa dan pelajar.
Agus berharap, berbagai kejadian yang terjadi di tengah masyarakat ini bisa menjadi peringatan dan pelajaran, sekaligus sebagai alat intorpeksi bagi pelajar maupun para pendidik, agar generasi penerus bangsa tidak terjerumus ke dalam jurang kehancuran, utamanya tidak mencoba-coba sedikitpun dengan narkoba.
Kaur Biops Satresnarkoba Resort Wonosobo, IPDA Nur Wahyu Wibowo, saat tampil menjadi narasumber, mengingatkan para pelajar bahaya penggunaan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya atau yang biasa disingkat dengan narkoba.
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat dan organ-organ tubuh lain seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal. Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sendiri sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.
Khusus ketergantuan narkoba pada masa remaja, menurut Nur, berbagai kasus yang ditemukan di usia ini terjadi karena adanya keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta untuk bersenang-senang. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Untuk itu, ia meminta agar para remaja tidak main-main dengan narkoba.
Terkait pendidikan anti korupsi dan pungli, M,Riza Kumala Hasan dari Kejaksaan Negeri Wonosobo, menyampaikan perlunya semua pihak, khususnya para pelajar membentengi diri akan konsekuensi hukum yang diterima jika melakukan korupsi atau pungutan liar. Seperti dalam Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, yang menyebutkan aturan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah, setiap orang yang melakukan kegiatan seperti memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sementara Kasi Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonosobo, Eko Riyanto Setia Adi, menyampaikan beberapa penyebab kenakalan remaja, yang bisa dibedakan dalam dua faktor, yakni faktor internal seperti krisis identitas dan kontrol diri yang lemah dan faktor eksternal seperti persoalan keluarga dan perceraian orangtua, teman sebaya yang kurang baik serta komunitas atau lingkungan tempat tinggal yang kurang baik. Kenakan remaja sendiri bisa berbentuk penyalahgunaan narkoba, seks bebas, tawuran antara pelajar, membolos sekolah, membully serta mencuri, memalak, menipu dan merampok.
Menurutnya ada beberapa cara mengatasi kenakalan remaja, diantaranya jika kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini. Selain itu perlu adanya motivasi dari keluarga, guru dan teman sebaya dan kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga, sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
Antusias peserta dalam kegiatan yang dimoderatori Kabag Pemerintahan Setda, Tri Antoro cukup tinggi. Seperti yang disampaikan Dera, pelajar SMAN 1 Wonosobo, yang menyampaikan pertanyaan seputar makanan apa saja yang sengaja dicampur dengan narkoba. Beberapa pelajar lainnya juga menyadari agar mereka pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta dengan siapa dan di komunitas mana mereka harus bergaul, serta tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
0 komentar:
Posting Komentar