WONOSOBOZONE - Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Bagian Pemerintahan Setda, di hadapan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Wonosobo, memberikan sosialisasi beberapa Peraturan Bupati tentang Desa serta Sistem Informasi Pemetaan Tanah Partisipatif (SIPETA), Kamis, 24 November di Ruang Krt.Mangoenkoesoemo Setda.
Menurut Staf Ahli Bupati bidang Hukum dan HAM, Haryono, melalui sosialisasi Peraturan Bupati Wonosobo nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 27 tahun 2016 Tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa ini, diharapkan bisa dijadikan sebagai acuan aparatur desa dalam mensukseskan pelaksanaan otonomi desa di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Selain itu, pemahaman aturan ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja organisasi pemerintah desa, yang harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan, guna mewujudkan kualitas pelayanan publik, bukan hanya sebatas untuk melestarikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa saja, namun lebih dari itu, pemerintah desa tentunya harus memahami dengan pasti apa perannya dalam pelayanan publik, bagaimana mewujudkan kualitas layanan yang memuaskan bagi masyarakat sebagai penerima pelayanan publik, dan bagaimana seharusnya aparat pemerintah desa akan mampu melayani dengan baik.
Tentunya hal tersebut dapat dicapai apabila didukung dengan adanya susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa yang disesuaikan dengan kebutuhan desa. Selaras dengan itu, pihaknya berharap kepada pemerintah desa se-Kabupaten Wonosobo untuk memperhatikan penetapan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, tentang penetapan jenis desa berdasarkan pada hasil pengolahan data sistem informasi desa dan kelurahan (profil desa on line), yang nantinya akan berimplikasi terhadap besaran susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Setda Wonosobo, Tri Antoro, mengemukaan, bahwa pihaknya menekankan kepada seluruh desa untuk melakukan pengisian atau up date data profil desa on line, yang ditunggu sampai dengan tanggal 30 November 2016 ini, yang nantinya akan dijadikan sebagai data terakhir dalam menetapkan jenis desa se-Kabupaten Wonosobo.
Selain itu, kepada seluruh jajaran pemerintah desa, diharapkan untuk benar-benar memaksimalkan pengelolaan aset serta anggaran desa, dengan tetap mematuhi penggunaan, pencatatan, penatausahaan dan pengadaannya untuk meminimalisir serta menghilangkan kemugkinan timbulnya permasalahan di kemudian hari, melalui peningkatan profesionalisme baik dalam hal manajerial, tekhnis pemerintahan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja kelembagaan desa, sekaligus meningkatkan kuantitas serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain itu, saya juga harap pemerintah desa untuk mendukung mewujudkan tertib pelaksanaan administrasi pemerintahan desa, terutama tertib administrasi bidang pertanahan, yang selama ini telah di inisiasi oleh mitra terkait, seperti peta dasar satelit, peta pendaftaran tanah serta sistem informasi dan manajemen obyek pajak atau disebut Sistem Informasi Pemetaan Tanah Partisipatif (SIPETA), yang pada tahun 2016 telah diimplementsikan di delapankelurahan, untuk selanjutnya pada tahun 2017 yang akan datang diharapkan seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Wonosobo mengimplementasikan serta melaksanakan program SIPETA dengan menggunakan dukungan dana transfer ke desa, sejalan dengan itu pula diharapkan peran Camat untuk mengawal desa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar